Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada Kilang Minyak

Kesehatan dan Keselamatan Kerja – Industri yang bergerak dalam bidang minyak dan gas bumi memiliki resiko tinggi di sektor hulu, yaitu pada kegiatan pengelolaan dan pengeboran. Selain itu pada sektor hilir yaitu pada kegiatan pengolahan dan distribusi juga memiliki resiko yang hampir sama dengan sektor hulu. Resiko ini meliputi aspek finansial, kecelakaan, kebakaran, ledakan maupun penyakit akibat kerja dan dampak lingkungan. Melihat keadaan tersebut diperlukan suatu manajemen yang berorientasi pada Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada industri perminyakan.

Perkembangan ilmu manajemen yang mempengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja telah berhasil menurunkan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja pada berbagai industri di dunia. Selain bidang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan, juga diperlukan aspek Lindung Lingkungan (LL). K3 dan LL merupakan aspek organisasi bisnis yang tidak hanya memerlukan pengetahuan mendalam akan latar belakang maupun tata cara pelaksanaannya, tetapi juga bagaimana perusahaan menaati peraturan yang berkaitan dengan K3 dan LL. Pemahaman K3 dan LL ini berawal dari pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan prilaku (behaviour).

Perkembangan bidang keselamatan dan kesehatan lingkungan mengikuti upaya pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan ini diperlukan suatu sistem politik yang menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan, sistem ekonomi yang mampu menghasilkan surplus dan berdasarkan kemampuan sendiri yang berlanjut, sistem sosial yang memberikan penyelesaian terhadap ketegangan akibat pembangunan yang tidak selaras, sistem produksi yang menghormati kewajiban untuk melestarikan ekologi, sistem teknologi yang dapat menemukan jawaban terhadap permasalahan lingkungan yang ada secara terus menerus.

Dibawah ini beberapa istilah yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan lingkungan :

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

2. Ekosistem adalah tatanan unsure lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. 3. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung prikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.

4. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup.

5. Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain dalam lingkungan hidup oelh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

6. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala daya upaya atau pemikiran yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga budayanya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja menuju masyarakat adil dan makmur.

7. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga dari semula dan tidak dikehendaki yang mengganggu suatu proses dari aktivitas yang telah ditentukan dari semula dan dapat mengakibatkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.

8. Potensi bahaya (Hazards) adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan / kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
9. Resiko (Risk) adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan / kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.

10. Insiden adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.

11. Aman / selamat adalah kondisi tiada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya)

RESIKO PADA LINGKUNGAN KERJA

Resiko yang terjadi dalam aktivitas kerja manusia berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Setiap kecelakaan tidak terjadi begitu saja, tetapi terdapat faktor penyebabnya. Apabila faktor tersebut dapat kita ketahui, maka kita dapat melakukan pencegahan ataupun penanggulangan terhad kecelakaan tersebut. Penyebab utama kecelakaan adalah :

a. Kondisi tidak aman (unsafe condition) Hal ini berkaitan dengan mesin / alat kerja seperti mesin yang rusak ataupun tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu kondisi tidak aman juga dapat berupa kondisi lingkungan kerja yang kurang mendukung, seperti penerangan yang kurang, keadaan bising, kebersihan maupun instalasi yang kurang baik. Kondisi tidak aman juga dapat diakibatkan oleh metode / proses produksi yang kurang baik. Hal ini dilihat dari sistem pengisian bahan kimia yang salah, pengangkutan beban secara manal / menggunakan tenaga manusia.

b. Tindakan tidak aman (unsafe action) Tindakan tidak aman ini lebih berkaitan terhadap personal pekerja, antara lain: menggunakan peralatan yang kurang baik, sembrono dalam bekerja, tidak menggunakan alat pelindung diri maupun menjalan sesuatu tanpa wewenang.

c. Kelemahan sistem manajemen Kelemahan sistem manajemen ini seringkali terkait dengan sistem prosedur kerja yang tidak jelas ataupun tidak adanya standar yang dapat menjadi acuan bagi pekerja dalam melakukan kegiatan kerja nya.

Dari penyebab kecelakaan di atas, tentunya akan berpengaruh pula pada lingkungan kerja dan lingkungan hidup sekitarnya. Kecelakaan kerja khususnya di bidang industri seringkali diikuti dengan adanya kerusakan lingkungan terlebih jika kecelakaan industri tersebut berskala besar. Bagi para pekerja sendiri tentunya akan berakibat cedera bahkan kematian jika kecelakaan yang terjadi sangat fatal, sedangkan bagi lingkungan hidup akan terjadi gangguan keseimbangan ekosistem bahkan penurunan kualitas lingkungan hidup. Penurunan kualitas lingkungan ini biasanya disebabkan oleh adanya bahan sisa proses produksi yang masih mengandung zat kimia berbahaya. Zat kimia berbahaya ini tidak hanya terjadi akibat dari kecelakaan industri, namun bahkan lebih sering sebagai akibat dari sistem pengolahan limbah industri yang tidak baik. 8 Suatu lingkungan kerja meliputi :

1. Faktor Mekanis
2. Faktor Fisik
3. Faktor Kimia
4. Faktor Biologi
5. Faktor Ergonomi

Lingkungan kerja yang kondusif mendukung terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja, terpelihara sumber produksi dan tercapainya produktivitas kerja yang tinggi. Lingkungan kerja yang baik dan cara kerja yang baik disamping faktor-faktor lain di masyarakat akan menciptakan lingkungan umum / hidup yang terjamin secara komprehensif.

Baca Juga:

POTENSI BAHAYA PADA KILANG MINYAK

Secara umum bahaya yang timbul pada kilang minyak terdiri dari :
1. Jenis Pekerjaan, berhubungan dengan bahaya mekanik dan bahan kimia
2. Crude Oil, berhubungan dengan bahaya uap gas, cairan yang mudah meledak, keracunan sulfur.
3. Cuaca, misalnya petir

Bahaya Bahan Kimia Kilang minyak menggunakan bahan – bahan kimia yang terkadang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup. Penangangan bahan-bahan kimia tersebut harus dilakukan dengan serius. Untuk membantu pekerja dalam memperlakukan bahan-bahan kimia tersebut, maka diberikan suatu sistem labeling yang dapat menunjukan jenis dan bahaya dari bahan kimia yang mereka gunakan. Label ini dapat mejelaskan sifat bahaya dari bahan kimia yang bersangkutan. Label bahaya diberikan dalam bentuk gambar untuk memberikan gambaran cepat sifat bahaya. Terdapat dua label yang digunakan, yaitu menurut PBB (internasional) dan NFPA (Amerika). Label NFPA ditunjukkan pada tabel dibawah, berupa 4 kotak yang mempunyai ranking bahaya (0-4) ditinjau dari aspek bahaya kesehatan (biru), bahaya kebakaran (merah) dan reaktivitas (kuning). 9 Bahan – bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi juga harus diberikan informasi mengenai :

1. Informasi bahan singkat : Informasi singkat mengenai jenis bahan, wujud, manfaat serta bahaya-bahaya utamanya. Dari informasi singkat dan label bahaya, secara cepat bisa dipahami kehati-hatian dalam menangani bahan kimia tersebut.
2. Sifat-sifat bahaya :
a. Bahaya kesehatan : Bahaya terhadap kesehatan dinyatakan dalam bahaya jangka pendek (akut) dan jangka panjang (kronis). NAB (Nilai Ambang Batas) diberikan dalam satuan mg/m3 atau ppm. NAB adalah konsentrasi pencemaran dalam udara yang boleh dihirup seseorang yang bekerja selama 8 jam/hari selama 5 hari. Beberapa data berkaitan dengan bahaya kesehatan juga diberikan, yakni :
• LD-50 (lethal doses) : dosis yang berakibat fatal terhadap 50 persen binatang percobaan mati.
• LC-50 (lethal concentration) : konsentrasi yang berakibat fatal terhadap 50 persen binatang percobaan.
• IDLH (immediately dangerous to life and health) : pemaparan yang berbahaya terhadap kehidupan dan kesehatan.
b. Bahaya kebakaran : Ini termasuk kategori bahan mudah terbakar, dapat dibakar, tidak dapat dibakar atau membakar bahan lain. Kemudahan zat untuk terbakar ditentukan oleh :
• Titik nyala : suhu terendah dimana uap zat dapat dinyalakan.
• Konsentrasi mudah terbakar : daerah konsentrasi uap gas yang dapat dinyalakan. Konsentrasi uap zat terendah yang masih dapat dibakar disebut LFL (low flammable limit) dan konsentrasi tertinggi yang masih dapat dinyalakan disebut UFL (upper flammable limit). Sifat kemudahan membakar bahan lain ditentukan oleh kekuatan oksidasinya.
• Titik bakar : suhu dimana zat terbakar sendirinya.
c. Bahaya reaktivitas : Sifat bahaya akibat ketidakstabilan atau kemudahan terurai, bereaksi dengan zat lain atau terpolimerisasi yang bersifat eksotermik sehingga eksplosif. Atau reaktivitasnya terhadap gas lain menghasilkan gas beracun.
3. Sifat-sifat fisika : Sifat-sifat fisika merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi sifat bahaya suatu bahan.
4. Keselamatan dan pengamanan : Diberikan langkah-langkah keselamatan dan pengamanan : 11
a. Penanganan dan penyimpanan : usaha keselamatan yang dilakukan apabila bekerja dengan atau menyimpan bahan.
b. Tumpahan dan kebocoran : usaha pengamanan apabila terjadi bahan tertumpah atau bocor.
c. Alat pelindung diri : terhadap pernafasan, muka, mata dan kulit sebagai usaha untuk mengurangi keterpaan bahan.
d. Pertolongan pertama : karena penghirupan uap / gas, terkena mata dan kulit atau tertelan.
e. pemadaman api : alat pemadam api ringan yang dapat dipakai untuk memadamkan api yang belum terlalu besar dan cara penanggulangan apabila sudah membesar.
5. Informasi lingkungan : Menjelaskan bahaya terhadap lingkungan dan bagaimana menangani limbah atau buangan bhan kimia baik berupa padat, cair maupun gas. Termasuk di dalamnya cara pemusnahan.

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN BAHAYA PADA KILANG MINYAK

a. Mengurangi faktor resiko kebakaran dari sumber, misalnya hubungan listrik. Pencegahan ini harus dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran yang memadai.
b. Penanggulangan kedaruratan termasuk fasilitas komunikasi dan medis
c. Pengawasan kesehatan dan mempertahankan personal hygiene yang baik disamping pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat, termasuk penyediaan fasilitas pencegahan keracunan dan pengadaan pertolongan pernafasan.
d. Mematuhi peratran K3
e. Pelatihan K3 bagi semua pekerja sesuai dengan bidang kerja dan produk masing – masing, termasuk didalamnya emergency drill.

PERSEPSI TERHADAP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

Setiap individu cenderung untuk melihat dan memahami dunia dan lingkungan sekitarnya sesuai dengan cara pandang individu itu sendiri. Tindakan dan reaksi individu tersebut berdasarkan persepsinya, bukan atas dasar kenyataan obyektif. Persepsi pekerja terhadap K3 dapat berupa persepsi positif ataupun persepsi negatif. Persepsi positif terjadi jika pekerja merasa bahwa K3 dapat memberikan kenyamanan, ketenangan, kesehatan dan keamanan. Sedangkan persepsi negatif terjadi karena program K3 tidak dapat memberikan rasa nyaman, tenteram, tenang dan aman pada pekerja. Persepsi merupakan suatu proses untuk mengatur dan menginterpretasikan sensor informasi yang masuk kedalam tubuh (Halonen dan Santrock, 1999) atau persepsi 14 merupakan suatu rangkaian proses pengenalan, pengorganisasian dan pengartian stimulus yang ada dilingkungan (Sternberg, 1999). Berdasarkan keadaan tersebut, maka diperlukan suatu kontrol bahaya yang dapat mendefinisikan bahaya secara objektif bagi seluruh pekerja di kilang minyak. Pengontrolan bahaya ini meliputi kegiatan internal kilang minyak maupun kegiatan eksternal/lapangan kilang minyak. Kontrol bahaya tersebut meliputi :
a. House keeping yang memadai
b. Penyediaan alat keselamatan dan alat pelindung diri (APD)
c. Perawatan mesin dan instalasi kilang minyak
d. Ventilasi

PENCEGAHAN KECELAKAAN

Setelah melihat proses yang terjadi pada suatu kilanh minak dan potensi bahaya yang terjadi pada kilang minyak, maka secara keseluruhan pencegahan kecelakaan yang diperlukan adalah :
1. Peraturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan perencanaan industri
2. Standarisasi, baik dalam perlakuan bahan baku industri, pengadaan alat pengamanan, maupun dari hasil limbah yang dihasilkan agar tidak mengganggu kualitas lingkungan
3. Dilakukan pelatihan dan tindakan persuasif bagi pengusaha dan pekerja sehingga diharapkan dapat lebih berhati – hati dalam melakukan pekerjaan terutama yang menggunakan peralatan ataupun bahan kimia yang dapat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan.

Petrotraining OMC memberikan solusi bagi perusahaan anda untuk terciptanya Keselamatan Kesehatan Kerja K3 yang berstandard Internasional, dengan mengadakan Training K3 Migas, informasi lengkap dapat anda lihat di: //petrotrainingasia.com/

Source: sepatusafetyonline.com
Picture: www.berdikarionline.com

Rate this post

Bagikan:

You must be logged in to post a comment.
Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×