Pengawas K3 Pekerja Migas Lepas Pantai – Sebenarnya siapa yang mempunyai kewenangan menjadi pengawas ketenagakerjaan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk pekerja yang bekerja di pertambangan migas di lepas pantai? Pengawas dari Kemnaker kah (seperti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan) atau Dirjen Migas? Dalam Dirjen Migas ada sub-bagian yang bernama Ditjen Keselamatan dan Kesehatan Migas. Apa fungsinya Ditjen K3 Migas tersebut?
Berdasarkan pasal 2 UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, pasal 2 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan menjadi pengawas ketenagakerjaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk untuk pekerja yang bekerja di pertambangan minyak dan gas bumi (dan juga tenaga kerja di lepas pantai), secara umum adalah pengawas ketenagakerjaan dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga
Khusus pengawasan K3 di pertambangan hingga saat ini, berdasarkan PP No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan K3 di Bidang Pertambangan, disebutkan bahwa Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada UU No. 1 Tahun 1970 serta peraturan pelaksanaannya. Dalam kaitan itu, untuk melaksanakan pengawasan tersebut, Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas pengawasan setelah mendengar pertimbangan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun dalam pelaksanaan tugasnya, pengawas dari Kementerian Pertambangan dimaksud harus mengadakan kerjasama dengan pejabat-pejabat keselamatan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (pasal 2 dan pasal 3 PP No. 19 Tahun 1973).
Tidak ada unit kerja di Ditjen Migas dengan nomenklatur sub bagian keselamatan dan kesehatan migas. Yang ada adalah, Seksi Ketenagakerjaan Minyak dan Gas Bumi pada Subdit Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Direktorat Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas.
Dengan demikian, tidak ada saling mengambil-alih tugas-tugas di bidang pengawasan K3 di sektor Migas. Tetapi, secara teknis operasional hanya pembagian wilayah kerja dan pemberdayaan semua potensi aparatur pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat untuk kesejahteraan semua.
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
OMC – Oil and Gas Management Center merupakan lembaga pengembangan SDM di bidang industri Minyak Bumi dan Gas Alam. OMC dapat memberikan solusi bagaimana bekerja diruang terbatas secara aman dengan mengadakan Training K3 Migas. Informasi lebih lanjut dan jadwal pelatihan terdekat dapat lihat di: //petrotrainingasia.com/
Source: hukumonline.com