Usaha Industri Migas Menjaga K3LL

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Migas adalah salah satu komponen paling dasar untuk membangun tempat kerja yang aman di industri Minyak dan Gas (Migas). Jika K3 tidak diperhatikan, maka kesejahteraan para pekerja juga terabaikan. Tidak hanya bidang K3, industri Migas pun perlu memperhatikan aspek Lindung Lingkungan (LL). Aspek K3LL adalah aspek organisasi bisnis yang bukan hanya membutuhkan pengetahuan mendalam akan latar belakang ataupun tata cara realisasinya, tapi juga bagaimana perusahaan menaati ketentuan yang terkait dengan K3LL. Pemahaman K3LL ini bermula dari pengetahuan, sikap dan perilaku.

Setelah membahas aspek K3 pada artikel sebelumnya, mari kita bahas usaha industri migas pada perlindungan lingkungan yang juga menjadi perhatian utama dalam industri ini. SKK Migas selaku lembaga yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak kerja sama, senantiasa mendorong semua pihak melalui program-program Lindung Lingkungan yang dipromosikan secara terus menerus. Agar kegiatan yang dilakukan di hulu Migas tidak merusak lingkungan sekitar, dengan kendali penuh dari negara, seluruh pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup di sektor hulu migas pun mendapat pengawasan SKK Migas, sejak tahap eksplorasi hingga produksi. Pengawasan SKK Migas terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilakukan mulai dari penyusunan rencana kerja dan anggaran (Work Program and Budget/WP&B) hingga tahap pelaksanaan di lapangan.

SKK Migas juga mewajibkan KKKS untuk melakukan kajian awal saat akan mengoperasikan sebuah wilayah kerja (WK) melalui penyusunan rona lingkungan awal (Environmental Baseline Assessment/EBA). Studi EBA akan menginformasikan daya dukung lingkungan permukaan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas.

Kegiatan industri hulu migas tak dapat dipungkiri memberikan dampak lingkungan, terutama munculnya limbah, baik limbah hasil kegiatan eksplorasi maupun produksi. Jenis limbah B3 pada industri hulu migas di antaranya adalah lumpur minyak (sludge oil), serbuk bor, tanah terkontaminasi minyak (oil contaminated soil), oli bekas, bahan-bahan kimia bekas, hingga majun atau kain bekas dan bahan habis pakai terkontaminasi.

Untuk itu, dalam melakukan fungsi pengawasan atas pengelolaan lingkungan KKKS, SKK Migas tidak hanya meminta para KKKS untuk taat dengan peraturan yang ada. SKK Migas juga mewajibkan KKKS melakukan pengelolaan limbah sisa operasi dan sisa produksi dengan menerapkan prinsip 5RTD, yakni Reduce, Reuse, Recycle, Replace, Return to Supplier, Treatment serta Disposal.

Industri hulu migas juga diwajibkan mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini berupa kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penanggung jawab baik usaha ataupun kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Setiap tahun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penghargaan PROPER dengan tujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency).

Synergy Solusi member of Proxsis Group melalui Petrotraining Asia, mendukung usaha setiap perusahaan dalam melakukan perlindungan lingkungan melalui program-program dan prinsip yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbagai macam metode dapat diberikan oleh Synergy Solusi dalam usahanya membantu perusahaan, melalui pendampingan konsultasi, asesmen, hingga pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kompetensi dari personel yang bertugas di hulu Migas.

Sumber: SKK Migas

Rate this post

Bagikan:

You must be logged in to post a comment.
Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×