Teknisi Listrik Migas

Blog Migas

risiko-eksplorasi-migas-besar-penurunan-harga-gas-harus-jadi-pertimbangan-8jtmwkzyxu

Detail

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi, Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting), Bidang Teknik Listrik Migas Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya:

  • Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
  • Membantu penilaian unjuk kerja
  • Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
  • Untuk membuat uraian jabatan

 Sertifikasi Teknisi Listrik Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:

Teknisi Sistem Pembangkit

  1. EP01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan di Industri Migas
  2. EP01.002.01 Menerapkan Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) Kelistrikan di Industri Migas
  3. EP01.003.01 Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat
  4. EP01.004.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
  5. EP02.001.01 Mengoperasikan Unit Pembangkit Utama
  6. EP02.002.01 Memelihara Unit Pembangkit Utama
  7. EP02.003.01 Mengoperasikan Unit Pembangkit Emergency
  8. EP02.004.01 Memelihara Unit Pembangkit Emergency
  9. EP02.005.01 Mengoperasikan Unit Uninterruptible Power Supply (UPS)
  10. EP02.006.01 Memelihara Unit Uninterruptible Power Supply (UPS)
  11. EP03.001.01 Menggunakan alat ukur
  12. EP03.002.01 Menggunakan ‘hand tools’
  13. EP03.003.01 Menggunakan alat ukur inspeksi
  14. EP03.004.01 Menginterpretasikan diagram listrik
  15. EP03.005.01 Mengoperasikan Komputer

Teknisi Sistem Distribusi

  1. EP01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan di Industri Migas.
  2. EP01.002.01 Menerapkan Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) Kelistrikan di Industri Migas.
  3. EP01.003.01 Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat.
  4. EP01.004.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
  5. ED02.001.01 Mengoperasikan Unit High Voltage/Medium Voltage Switchboard
  6. ED02.002.01 Memelihara Unit High Voltage/Medium Voltage Switchboard
  7. ED02.003.01 Mengoperasikan Unit Low Voltage Switchboard
  8. ED02.004.01 Memelihara Unit Low Voltage Switchboard
  9. ED02.005.01 Mengoperasikan Unit Transformator
  10. ED02.006.01 Memelihara Unit Transformator
  11. EP03.001.01 Menggunakan alat ukur
  12. EP03.002.01 Menggunakan ‘hand tools’
  13. EP03.003.01 Menggunakan alat ukur inspeksi
  14. EP03.004.01 Menginterpretasikan diagram listrik
  15. EP03.005.01 Mengoperasikan Komputer

Teknisi Sistem Utilitas

  1. EP01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan di Industri Migas.
  2. EP01.002.01 Menerapkan Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) Kelistrikan di Industri Migas.
  3. EP01.003.01 Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat.
  4. EP01.004.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
  5. EU02.001.01 Mengoperasikan Unit Motor Listrik
  6. EU02.002.01 Memelihara Unit Motor Listrik
  7. EU02.003.01 Mengoperasikan Unit Panel Distribusi
  8. EU02.004.01 Memelihara Unit Panel Distribusi
  9. EU02.005.01 Mengoperasikan Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC)
  10. EU02.006.01 Memelihara Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC)
  11. EU02.007.01 Mengoperasikan Unit Navigasi
  12. EU02.008.01 Memelihara Unit Navigasi
  13. EU02.009.01 Memelihara unit Lightning Protection dan Grounding
  14. EU02.010.01 Mengoperasikan Lightning system
  15. EU02.011.01 Memelihara Lightning system
  16. EP03.001.01 Menggunakan alat ukur
  17. EP03.002.01 Menggunakan ‘hand tools’
  18. EP03.003.01 Menggunakan alat ukur inspeksi
  19. EP03.004.01 Menginterpretasikan diagram listrik
  20. EP03.005.01 Mengoperasikan Komputer

Waktu Pelatihan dan Uji Kompetensi :

Pelatihan dilakukan selama                    : @Training: 4 hari

Uji Kompetensi dilakukan selama           : @Assessment: 1 hari

 

Tempat Pelatihan dan Uji Kompetensi

Petrotraining Center atau disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan

 

Tanggal Pelatihan dan Uji Kompetensi

Tercatat di jadwal tahunan Pelatihan dan Sertifikasi Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)

 

Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Migas

Pelatihan (Tanpa Uji Kompetensi)           : @Rp. 8.000.000/ orang

Pelatihan dan Uji Kompetensi                 : @Rp. 11.000.000/ orang
In House Training                                   : Didiskusikan berdasarkan jumlah peserta, akomodasi dan lain-lain

 

Persyaratan

  1. Ijazah Pendidikan
  2. Memiliki Sertifikat terkait dengan Teknisi Listrik
  3. Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Teknisi Listrik Industri Minyak dan Gas Bumi
  4. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Teknisi Listrik Industri Minyak dan Gas Bumi.
  5. Pelatihan dan Assessment harus bertingkat, misalnya harus Muda terlebih dahulu sebelum Madya dst.

 

Fasilitas

  1. Sertifikat Kompetensi BNSP bidang Teknisi Listrik Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
  2. Sertifikat Pelatihan dari PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
  3. Makan Siang dan Coffee Break dua kali
  4. Note Book dan Ball Point
  5. Hardcopy dan Softcopy materi
  6. Souvenir dari Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Managament Center (OMC)
  7. Foto Dokumentasi
  8. Ruangan Pelatihan dan Sertifikasi dengan fasilitas AC

 

Siapa yang dapat mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi?

Pelatihan dan uji kompetensi Teknisi Listrik Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.

 

Metode Pelatihan dan Uji Kompetensi

Metode pelatihan dilaksanakan berupa:

  1. Dialog Interaktif / Sharing
  2. Diskusi Grup
  3. Latihan di Kelas
  4. Studi Kasus

Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

  1. Pra Asesmen
  2. Asesmen Mandiri
  3. Cek Portofolio
  4. Uji Tulis
  5. Uji Lisan
  6. Uji Praktek

 

Trainer/ Tenaga Pelatih

Tenaga Pengajar adalah Trainer Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Managament Center (OMC) yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang kelistrikan dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Oil and Gas Industries.

 

Asesor/Tenaga Penguji

Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP

Contact Peson:

JAKARTA

Nurul Rahma Nusa
0811 1798 350
[email protected]

SURABAYA

Ardiansyah Arifin
0857 4675 4426
[email protected]

Rate this post

Bagikan:

Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×