Tahun 2018 Limbah Migas Capai 30,98 Ribu Ton, Bagaimana Mengelola Limbah Migas yang Baik?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mencatat sebanyak 30.987,51 ton tanah telah terkontaminasi oleh perusahaan oil and gas pada tahun 2018.

Menurut keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Iwan Prasetya Adhi, sepanjang tahun 2018 ada 30.987,51 ton tanah yang telah terkontaminasi akibat pencarian migas yang dilakukan enam perusahaan atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Ia juga menuturkan, total biaya pengolahan tanah yang terkontaminasi disebabkan oleh tumpahan, ceceran atau kebocoran limbah minyak bumi sebesar USD 2,8 juta. Melihat kasus tersebut, tentu saja menjadi perhatian khusus bersama, baik pemerintah, kontraktor maupun masyarakat sekitar. Masalah tersebut mendapat sorotan tajam dari Kementerian Lingkungan Hidup karena jumlah limbah dari industri hulu migas menempati urutan kedua terbanyak di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah yang dihasilkan oleh perusahaan kilang minyak dan gas bumi termasuk dalam limbah B3 kategori 1 dengan identifikasi sebagai karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif serta beracun. Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun sendiri sudah diatur dalam Peraturan yang telah disebutkan sebelumnya.

Melihat permasalahan yang muncul dari pengelolaan limbah hasil kegiatan pengeboran yang berupa sisa lumpur dan serbuk bor, harus segera dilakukan langkah pencegahan yang tepat agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih parah. Segala macam bentuk pengelolaan limbah ini diperlukan karena kegiatan pengeboran menjadi tulang punggung kegiatan usaha hulu migas. Apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan benar, kegiatan pengeboran bisa dihentikan karena dianggap membahayakan lingkungan. Padahal kegiatan pengeboran dilakukan tidak hanya untuk memenuhi target produksi migas tiap tahun tapi juga untuk menemukan cadangan baru.

Tantangan utama di seluruh sektor migas adalah bahwa banyak aliran limbah terkontaminasi oleh minyak atau cairan berbahaya, dan radioaktivitas. Hal tersebut tentunya membutuhkan penanganan, pengolahan, dan pembuangan yang baik.

Limbah yang dihasilkan mencakup limbah lumpur yang harus dihilangkan secara berkala untuk menjaga kualitas produk atau kapasitas penyimpanan tangki dan bahan pembersih tumpahan dan tanah yang terkontaminasi dengan minyak.

Biasanya, lumpur terdiri dari air, produk residu, dan berbagai padatan termasuk pasir, kerak, dan karat. Bahan pembersih lumpur dan tumpahan tangki harus ditangani melalui pemrosesan ulang untuk pemulihan produk yang menangani limbah tersebut dengan cara yang ramah lingkungan.

Penting bagi sektor industri minyak dan gas untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi agar mampu melakukan pengelolaan yang berkelanjutan dari limbah produksi lepas pantai. Selain itu, penting pula membandingkan dan membedakan faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi pengelolaan limbah di negara maju dan negara berkembang.

Management pengelolaan limbah

  1. Pengurangan (Reduction): penting dalam proses manufaktur. Ketika metode dipilih untuk mengurangi limbah, uji coba cocok dilakukan untuk evaluasi awal. kegiatan tersebut bermanfaat untuk melakukan penghematan sumber daya alam; mengurangi polusi; penghematan energi; mengurangi toksisitas limbah; dan penghematan biaya bagi konsumen dan bisnis.
  2. Penggunaan kembali (Reuse): Gunakan bahan atau produk yang dapat digunakan kembali, seperti wadah bahan kimia, limbah minyak untuk pembangunan jalan, pembakaran limbah minyak, dan pemulihan energi.
  3. Daur Ulang (Recycling)/Pemulihan (Recovery): Limbah dapat digunakan atau energi yang berasal dari bahan limbah, seperti daur ulang logam bekas, lumpur pengeboran daur ulang yang digunakan dalam puing-puing pengeboran, pemulihan minyak dan eksplorasi air sedimentasi reservoir dan proses produksi manufaktur.
  4. Perawatan (Treatment): Degradasi detoksifikasi atau netralisasi proses yang tersisa termasuk metode biologis, insinerasi, analisis termal, netralisasi, metode kimia, metode stabilisasi, dan penyaringan dengan menggunakan gaya sentrifugal.

Bagaimana dampak pencemaran limbah migas?

Akibat-akibat jangka pendek dari pencemaran minyak bumi sudah banyak dilaporkan. Molekul-molekul hidrokarbon minyak bumi dapat merusak membran sel yang berakibat pada keluarnya cairan sel dan berpenetrasinya bahan tersebut ke dalam sel.

Seperti yang diungkapkan di atas bahwa senyawa hidrokarbon aromatik ini bersifat racun salah satunya adalah PAH yakni senyawa aromatik dengan dua atau lebih cincin benzen. PAH yang larut pada konsentrasi 0,1-0,5 ppm dapat menyebabkan keracunan pada makhluk hidup sedangkan PAH dalam kadar rendah dapat menurunkan laju pertumbuhan, perkembangan dan makan mahluk perairan.

Dampak lainnya sangat dapat dirasakan oleh manusia, mulai dari munculnya gangguan kesehatan serius muali dari polusi udara dan air dari minyak. Masalah lainnya yang timbul adalah munculnya gangguan reproduksi. Bisa terjadi dengan diawali tanda seperti siklus haid yang tidak teratur, keguguran, meninggal dalam kandungan dan cacar lahir. Dampak lainnya adalah dapat menyebabkan kanker darah (leukimia) khususnya bagi masyarakat yang tinggal dekat kilang minyak. Masyarakat yang tinggal di Kawasan pengeboran minyak dapat mengalami kanker usus, kantong kemih, paru-paru.

Bagaimana rencana pengelolaan limbah berkelanjutan?

Rencana pengelolaan harus mempertimbangkan keberlanjutan siklus hidup. Orang yang bertanggung jawab, sumber daya yang diperlukan, dan tujuan yang direncanakan harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga beragam program, sistem manajemen hingga fasilitas tersedia dengan baik.

Klasifikasi limbah pada fisik, kimia dan toksisitasnya harus diidentifikasi. Kriteria teknis dan panduan tentang pengelolaan limbah minyak dan gas telah dikeluarkan oleh API dan The Interstate Oil and Gas Compact Commission (IOGCC) (Green, 2008) untuk melengkapi upaya-upaya dalam meningkatkan manajemen tersebut.

Sistem klasifikasi untuk aliran limbah dapat dibentuk sesuai dengan bahaya kesehatan dan lingkungan. Pengelolaan Limbah dapat mempertimbangkan langkah-langkah praktis, yaitu, pengurangan sumber, daur ulang dan penggunaan kembali, pemulihan, dan pembuangan akhir limbah yang tersisa.

//www.liputan6.com/bisnis/read/3876245/perusahaan-migas-sumbang-limbah-capai-3098-ribu-ton

//www.academia.edu/12840240/MAKALAH_PENGELOLAAN_LINGKUNGAN_MINYAK_DAN_GAS_LIMBAH_PADA_PENGEBORAN_MINYAK_DAN_GAS_BUMI_

//www.researchgate.net/publication/286620089_Oil_Gas_industry_Waste_Management

Rate this post

Bagikan:

You must be logged in to post a comment.
Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×