Pengawas K3 Migas

Rp10.500.000,00

Description

Pengawas K3 Migas | Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang perawatan sumur di Indonesia.

Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assessment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor: KEP. 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya :
• Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
• Membantu penilaian unjuk kerja
• Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
• Untuk membuat uraian jabatan

Pengawas K3 Migas harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan dan mengawasi pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja, mampu memberikan konsultasi dan pemecahan masalah K3 dan undang-undang K3 yang berlaku

Kurikulum:
  1. IMG.KK01.003.01 Melakukan Kerja sama Penanggulangan Keadaan Darurat
  2. IMG.KK02.007.01 Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran
  3. IMG.KK02.008.01 Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja
  4. IMG.KK02.009.01 Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja
  5. IMG.KK02.010.01 Menerapkan Kegiatan Forcible Entry
  6. IMG.KK02.011.01 Melaksanakan Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja
  7. IMG.KK02.012.01 Melakukan Inspeksi K3
  8. IMG.KK03.002.01 Melakukan Audit K3 di Tempat Kerja
Persyaratan:
  • KTP asli dan fotokopi 1 lembar
  • Pas foto 3×4 dengan background warna merah sebanyak 4 lembar
  • Ijazah asli dan fotokopi ijazah 1 lembar
  • CV Peserta
  • Surat Referensi dari atasan
  • Keterangan Job description dari Perusahaan yang di tandatangani pihak HRD atau Supervisor
  • Training record dari Perusahaan pihak HRD atau Supervisor
  • Sertifikat training (level sebelumnya) asli dan fotokopi 1 lembar
  • Sertifikat training lain yang berkaitan dengan training atau safety lainnya asli dan fotokopi 1 lembar
  • Lembar Kerja dibidang K3
  1. Sarjana K3 (S1), Pengalaman Kerja 2 Tahun (Terlibat K3)
  2. S 1 – Teknik (non K3) Pengalaman Kerja 2 Tahun (Terlibat K3)
  3. S1 – Non Teknik + non K3 Pengalaman Kerja 2 Tahun (Terlibat K3)
  4. D3 Teknik Pengalaman Kerja 3 Tahun (Terlibat K3)
  5. D3 non Teknik Pengalaman Kerja 3 Tahun (Terlibat K3)
  6. SLTA/SMK Pengalaman Kerja 6 Tahun (Terlibat K3)

Sarana yang didapat:

  1. Sertifikat Kompetensi BNSP bidang Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
  2. Sertifikat Pelatihan dari Sertifikasi Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
  3. Makan Siang dan Coffee Break dua kali
  4. Notebook dan Ball Point
  5. Hardcopy dan Softcopy materi
  6. Souvenir dari Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
  7. Foto Dokumentasi
  8. Ruangan Pelatihan dan Sertifikasi dengan fasilitas AC
  9. Simulasi Alat Praktek uji : SCBA

Durasi pelatihan: 4 hari

Informasi terkait program bersertifikasi BNSP lainnya silakan klik tautan ini.

    ×