Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Ketika Pekerja Terkena Penyakit Akibat Kerja

Langkah yang Dilakukan Ketika Pekerja Terkena Penyakit Akibat Kerja

Penyakit akibat kerja adalah masalah serius yang dapat terjadi di tempat kerja. Hal ini dapat memengaruhi kesehatan dan kinerja karyawan serta berdampak pada produktivitas perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terkena penyakit akibat kerja.

Langkah-Langkah Ketika Terkena Penyakit Akibat Kerja

1. Melapor pada Atasan dan Unit K3 di Tempat Kerja

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor pada atasan dan unit K3 di tempat kerja. Karyawan harus menjelaskan kondisi kesehatannya dan penyebabnya yang diduga terkait dengan pekerjaan. Atasan dan unit K3 akan memproses laporan tersebut dan menindaklanjuti dengan prosedur yang sesuai.

2. Mencari Perawatan Medis

Setelah melapor pada atasan dan unit K3, langkah selanjutnya adalah mencari perawatan medis. Karyawan harus segera berkonsultasi dengan dokter untuk mengetahui kondisi kesehatannya dan mendapatkan pengobatan yang tepat. Dokter akan melakukan pemeriksaan dan mendiagnosis penyakit akibat kerja yang diduga dialami oleh karyawan.

3. Melaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan yang terkena penyakit akibat kerja harus melaporkan kejadian tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. BPJS akan memproses laporan tersebut dan memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan finansial kepada karyawan yang terkena penyakit akibat kerja.

4. Minta Bantuan dari Serikat Pekerja atau Pengacara

Karyawan yang terkena penyakit akibat kerja juga dapat meminta bantuan dari serikat pekerja atau pengacara untuk melindungi hak-hak mereka terkait dengan penyakit akibat kerja. Serikat pekerja dapat membantu dalam mengajukan klaim atau gugatan terhadap perusahaan, sementara pengacara dapat memberikan saran hukum dan membantu dalam proses hukum.

5. Identifikasi Faktor Risiko dan Pencegahan Penyakit Akibat Kerja

Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah melakukan identifikasi faktor risiko dan pencegahan penyakit akibat kerja di tempat kerja. Karyawan dan perusahaan harus bekerja sama untuk mengidentifikasi faktor risiko dan mengambil tindakan preventif untuk mengurangi risiko terjadinya penyakit akibat kerja di tempat kerja.

Baca juga :

Pencegahan Penyakit Akibat Kerja Di Perusahaan Minyak

Peraturan Tentang Penyakit Akibat Kerja di Indonesia(Opens in a new browser tab)

 

Penutup

Dalam kasus penyakit akibat kerja, karyawan harus segera melapor pada atasan dan unit K3 di tempat kerja, mencari perawatan medis, melaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan, dan meminta bantuan dari serikat pekerja atau pengacara jika diperlukan. Selain itu, karyawan dan perusahaan harus bekerja sama untuk melakukan identifikasi faktor risiko dan pencegahan penyakit akibat kerja di tempat kerja. Dengan melakukan

Rate this post

Bagikan:

You must be logged in to post a comment.
Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×