Konsumsi Migas Naik 20% di Tahun 2035, Seberapa Baik Pengelolaan Limbah Migas di Indonesia?

Permintaan minyak, gas, dan sumber energi lainnya diperkirakan tumbuh melesat 20% pada tahun 2035, dan meningkat 25% dalam 20 tahun ke depan. Indonesia dikenal dengan total konsumsi energi yang meningkat lebih dari 50 persen sejak tahun 2000 hingga 2010.

Saat ini, produksi minyak Indonesia mencapai hampir 860.000 barel minyak per hari. Kegiatan eksplorasi dan produksi migas (E dan P) meningkat sesuai dengan kebutuhan. Tanggung jawab menjadi faktor penting atas berbagai kecelakaan lingkungan yang terjadi, misalnya saja adanya tumpahan minyak selama proses produksi dan distribusi.

Limbah dari proses eksplorasi dan proses produksi bisa dalam berbagai bentuk lumpur minyak. Misalnya cairan hasil pengeboran limbah seperti, oil sludge, waste drilling fluid/mud; Waste treatment plant residue, oil separator, oil catcher, dissolved air flotation. Bisa juga dari hal lain, adanya kebocoran dari tempat penyimpanan, tanker, tangki penyimpanan; Residu dari kegiatan pembersihan; Mengolah limbah, perawatan, dan cairan stimulasi; Air yang diproduksi; Kebocoran Pengeboran Sumur Lepas Pantai serta distribusi ke daratan. Pengelolaan yang tidak memadai terhadap limbah tersebut dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan.

Pengelolaan yang tidak memadai terhadap limbah dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan. Untuk mengelola dampak potensial dari operasi E dan P terhadap lingkungan, kita harus mengidentifikasi kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan. Secara umum, ada enam tahap kegiatan dalam operasi E dan P, yaitu:

Survei Seismik  atau seismic survey (S) – Seismik adalah metode geofisika paling penting yang digunakan untuk menemukan minyak bumi. Survei seismic banyak dipakai oleh perusahaan-perusahaan minyak untuk melakukan pemetaan struktur di bawah permukaan bumi untuk bisa melihat kemungkinan adanya jebakan-jebakan hidrokarbon berdasarkan interpretasi dari penampang seismiknya. Limbah umum dari operasi seismik adalah limbah domestik, limbah peledak, dan limbah pemeliharaan peralatan.

Eksplorasi pengeboran atau exploratory drilling  (D) – Suatu instalasi peralatan untuk melakukan pengeboran ke dalam reservoir bawah tanah untuk memperoleh air, minyak gas bumi, atau deposit mineral bawah tanah. Limbah umum dari pengeboran eksplorasi adalah lumpur atau cairan pengeboran, limbah semen, penyelesaian sumur, limbah pengujian produksi, bahan kimia pengeboran dan limbah domestik.

Konstruksi  (C) – Bergantung pada minyak dan gas yang tersedia di lapangan, fasilitas pemrosesan pada dasarnya terdiri dari pipa, tangki, tabung, kabel, sistem pendingin, dll. Dibangun untuk mengolah minyak dan gas yang dihasilkan sebelum dikomersialkan. Limbah umum dari konstruksi termasuk pelumas bekas, cat, pelarut dan limbah domestik.

Produksi  (P) – Ketika semua fasilitas pengolahan dipasang, produksi dimulai dari sumur produksi yang sudah dibor dan diselesaikan untuk mengekstraksi migas dari reservoir. Limbah umum dari kegiatan produksi meliputi air yang diproduksi, produksi bahan kimia, dan limbah di dasar lumpur.

Pemeliharaan atau maintenance (M) – Kegiatan pemeliharaan umum untuk semua tahap / kegiatan proses E dan P, mulai dari perbaikan kendaraan, pengeboran dan pengerjaan perbaikan rig, dan inspeksi semua peralatan dan infrastruktur. Limbah umum yang terkait dengan kegiatan pemeliharaan termasuk pelumas bekas, pelarut, suku cadang bekas, dan tanah yang ter-kontaminasi.

Abandonment (A) – Sisa dari kegiatan produksi meliputi penyumbatan, peninggalan sumur secara permanen, pembongkaran semua fasilitas peralatan, penutupan tempat pembuangan dan lubang penguburan, penanaman kembali lokasi dan pemantauan lokasi. Limbah umum dari aktivitas tersebut adalah bahan bangunan, peralatan pabrik, lumpur minyak, dan tanah yang ter-kontaminasi.

Di antara limbah lainnya, lumpur minyak (oily sludge) juga menghasilkan air limbah terbanyak dalam operasi E dan P hingga saat ini. Dengan produksi rata-rata 860.000 barel minyak per hari, Indonesia diperkirakan memproduksi sekitar 51.000 meter kubik lumpur minyak setiap tahunnya. Jumlah limbah ini tidak termasuk lumpur berminyak yang ditemukan dari lokasi yang ada dari kegiatan operasi E dan P di waktu sebelumnya.

Sebagai perbandingan dari sejumlah limbah yang dihasilkan dalam operasi E dan P, Chevron Pacific Indonesia/CPI sebagai produsen minyak terbesar di Indonesia (berkontribusi hingga 40% produksi minyak nasional). Saat ini mengoperasikan sembilan fasilitas pengolahan dengan kapasitas gabungan dari 42.000 meter kubik tanah yang ter-kontaminasi per siklus perawatan dan telah berhasil mengelola lebih dari setengah juta meter kubik tanah yang ter-kontaminasi dari Wilayah Operasi Sumatera selama 2003 hingga 2011.

Hasil lainnya dari limbah E dan P dengan jumlah besar adalah air yang diproduksi. Air yang diproduksi adalah air yang berada di reservoir dengan kandungan hidrokarbon dan diproduksi ke permukaan dengan minyak mentah atau gas alam. Air ini sering disebut sebagai “connate water” atau “formation water”.

Rasio dari air yang diproduksi terhadap minyak akan selalu meningkat sesuai dengan umur sumur. Secara umum sumur minyak yang memproduksi fluids di reservoir terdiri dari 90% atau lebih air dan 10% hidrokarbon.

Volume air yang diproduksi dari sumur minyak dan gas tidak konstan seiring waktu. Sumur yang berada di beberapa negara lainnya rata-rata menghasilkan 3 barel air. Volume air yang diproduksi diperkirakan lebih dari 8 juta barel per hari mengingat, 90% produksi minyak Indonesia dihasilkan dari sumur minyak yang telah ada selama lebih dari 30 tahun.

Kontaminasi tanah, air tanah, sedimen, air di permukaan, dan udara dengan bahan kimia berbahaya dan beracun adalah salah satu masalah utama yang dihadapi industri minyak dan gas di Indonesia. Tumpahan minyak yang pernah terjadi di Tarakan (Kalimantan Timur), Sorong (Papua), Indramayu (Jawa Barat), Bojonegoro (Jawa Timur), dan Cilacap (Jawa Tengah) harus menjadi perhatian pelaku usaha migas dan pemerintah.

Pertanggungjawaban dalam penanganan dan pembuangan limbah yang efektif menjadi parameter utama dari sistem manajemen lingkungan di sebuah organisasi. Pembentukan limbah E dan P penting untuk dikelola dengan baik untuk meminimalkan potensi bahaya bagi kesehatan dan lingkungan serta pengelolaan limbah yang efisien dapat mengurangi biaya produksi.

Pilihan penanganan limbah di beberapa daerah mungkin dibatasi oleh kurangnya fasilitas dan infrastruktur pengelolaan limbah. Namun, pelaku usaha minyak dan gas perlu untuk membangun dan mengelola fasilitas yang diperlukan. Meskipun pendekatan ini mungkin mahal dalam jangka pendek, tapi dapat meminimalkan biaya di jangka panjang.

Sumber:
– www.omicsonline.org
– Wikipedia.org
– BP (2015) BP Energy Outlook 2035. London, United Kingdom.
– MEMR (2014) Handbook of Energy and Economic Statistic of Indonesia. Center for Data and Information Technology on Energy and Mineral resources. Ministry of Energy and Mineral Resources Republic of Indonesia.

Rate this post

Bagikan:

You must be logged in to post a comment.
Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×