Keselamatan dan Kesehatan Kerja di dalam Ruang Terbatas

Confined-Space-620x350

Sesuai dengan kondisi bahaya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja pada ruang terbatas, maka prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus di terapkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk ruang terbatas, dijabarkan pada bagian berikut ini.

Persyaratan Umum

Berdasarkan identifikasi awal harus ditentukan perlu atau tidaknya perijinan khusus untuk ruang terbatas tersebut. Ijin khusus untuk ruang terbatas diperlukan  apabila ruang terbatas tersebut mengandung potensi bahaya, sebagaimana penjabaran pada artikel sebelumnya, (baca: pengetahuan umum tentang confined space.

Persyaratan umum untuk ruang terbatas dengan ijin khusus, adalah:

  1. Jika suatu ruang terbatas mempunyai ijin khusus, maka harus diberikan tanda peringatan atau rambu yang menyatakan kondisi dan bahaya ruang terbatas tersebut.
  2. Jika pekerja tidak diijinkan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut, maka harus dilakukan langkah-langkah pencegahan dan pelarangan.
  3. Jika pekerja diijinkan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas dengan ijin khusus, maka diberlakukan persyaratan khusus, diantaranya:
  • jika pada akses atau pintu keluar masuk dibuka, maka harus dipasang penutup sementara atau penghalang sementara untuk mencegah masuknya pekerja lain tanpa sengaja, selain itu untuk jenis pintu tertentu harus dibuka dan di jaga agar tidak menutup dengan tidak sengaja yang bisa mengakibatkan pekerja terkunci di dalam,
  • pengujian kondisi udara didalam ruang terbatas meliputi: kadar oksigen, kadar gas yang dapat terbakar, jenis gas beracun dengan peralatan deteksi yang sudah terkalibrasi. Menyertakan pekerja yang akan memasuki ruang tersebut dalam pengujian kondisi udara dan memastikan kondisi udara aman sesuai dengan ketentuan,
  • menyediakan suplai udara yang dapat digunakan secara kontinyu
  • pengujian kondisi udara secara berkala untuk memastikan kondisi di dalam ruang terbatas tetap aman.
  1. Ruang terbatas dengan ijin khusus dapat dinyatakan sebagai ruang terbatas dengan tanpa ijin khusus, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut terbebas dari kondisi udara yang berbahaya,
  • potensi bahaya lain dapat dieliminir tanpa harus masuk terlebih dahulu.

Persyaratan Kesehatan

Mengingat kondisi dalam ruang terbatas berbeda dalam hal kontruksi ruang dan mengandung potensi bahaya, maka persyaratan kesehatan harus ditentukan untuk menjamin pekerja sehat selama atau setelah memasuki ruang terbatas tersebut. Di dalam ruang terbatas memungkinkan terjadinya pengaruh secara fisik maupun psikis, karena ruang yang sempit, pengap, gelap atau faktor bahaya lain.

Secara garis besar, pekerja yang akan bekerja di dalam ruang terbatas harus dalam kondisi sehat, dengan tidak mempunyai riwayat penyakit-penyakit sebagai berikut:

  • epilepsi,
  • penyakit jantung atau gangguan jantung,
  • asma atau bronchitis,
  • gangguan mental,
  • trauma pada ruang sempit,
  • gangguan pendengaran atau penglihatan permanen,
  • gangguan sakit tulang belakang,
  • penyakit-penyakit lain yang dapat membahayakan jika didalam ruang terbatas.

 

Prosedur memasuki ruang terbatas

Secara umum, prosedur yang harus dilakukan untuk masuk / bekerja di dalam ruang terbatas, diantaranya:

  1. Melakukan identifikasi kontruksi dan kondisi ruang terbatas tersebut dan potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan, apakah termasuk ruang terbatas dengan ijin khusus atau dapat dilakukan tanpa ijin khusus. Mempersiapkan perijinan khusus untuk ruang terbatas dengan ijin khusus,
  2. Memastikan jenis pekerjaan, jumlah personel yang dibutuhkan, waktu pekerjaan dan peralatan kerja,
  3. Melakukan uji kondisi gas, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Kadar oksigen dengan kondisi antara 19,5 % sampai maksimal 23,5 %,
  • Uji kandungan gas beracun ( misalnya: H2S ),
  • Uji kandungan gas yang dapat terbakar terbakar, maksimal 10 % dari nilai Lower Explosive Limit ( LEL ),
  • Dan jenis gas berbahaya lain ( misalnya CO ),

Jika terdapat kondisi udara yang membutuhkan pembilasan, lakukan pembilasan dengan menggunakan air atau purging dengan nitrogen (jenis bahan yang tidak mudah terbakar)

Untuk ruang terbatas yang memungkinkan dilakukan sirkulasi udara, dapat dilakukan dengan peniupan udara menggunakan blower dengan membuka akses sirkulasi keluaran atau dengan melakukan penyedotan udara menggunakan pompa vakum sehingga kandungan udara berbahaya di dalam dapat dikeluarkan / disirkulasikan.

  1. Ijin kerja, yang memuat hal-hal sebagai berikut:
    • Tanggal, lokasi, waktu dan nama atau kode ruang terbatas,
    • Tujuan memasuki ruang terbatas dan bahaya di dalam ruang terbatas,
    • Jangka waktu berlakunya ijin kerja,
  2. Mempersiapkan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan kebutuhan, diantaranya:
    • Peralatan pengujian kondisi gas yang telah terkalibrasi,
    • Alat pelindung diri ( APD ) yang bersesuaian,
    • Peralatan komunikasi,
    • Penerangan listrik dengan spesifikasi tertentu,
    • Peralatan bantu untuk akses keluar masuk pekerja dengan aman, misalnya tangga,
    • Peralatan penyelamatan keadaan darurat, misalnya body harness, life line rope dan trimpot,
    • Peralatan bantu pernafasan, misalnya air purifiying system, breathing apparatus atau supply air breathing apparatus,
  3. Melakukan sistem isolasi, yaitu proses menonfungsikan dan mengunci kemungkinan adanya pelepasan energi atau material, diantaranya:
    • Mengunci dan menandai ( locking and tagging ) semua peralatan listrik dan sumber aliran listrik,
    • Menonfungsikan peralatan pneumatik dan hidrolik yang berhubungan dengan ruang terbatas tersebut,
    • Memutuskan ( disconnect ) semua peralatan mekanik,
    • Menutup aliran air yang masuk ke dalam ruang terbatas,
    • Mengunci dan menandai semua valve yang berhubungan dengan ruang terbatas.
  4. Nama petugas atau pekerja,
  5. Hasil pengujian kondisi udara di dalam ruang terbatas,
    • Alat keselamatan dan kesehatan kerja yang dibutuhkan,
    • Prosedur keadaan darurat.
  6. Melakukan pengujian kondisi gas secara berkala dan pemantauan potensi bahaya untuk memastikan kondisi tetap aman.
  7. Melakukan sistem kerja berpasangan ( buddy system ).
  8. Memasang rambu-rambu untuk menghindarkan adanya ketidaksengajaan seseorang melakukan tindakan tidak aman, misalnya: menjatuhkan benda, memasuki area tanpa sengaja.

Sumber: http://h2ssafety.blogspot.co.id/

Rate this post

Bagikan:

You must be logged in to post a comment.
Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×