Ahli K3 di Perusahaan Minyak dan Gas

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah tenaga teknik yang memiliki keahlian khusus di perusahaan yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi kepatuhan terhadap undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja yang menjadi mandatori di perusahaan minyak dan gas sering kali membuat bingung pemimpin perusahaan untuk menentukan personel yang harus ditunjuk untuk mewakili perusahaan sebagai seorang Ahli K3.

Beberapa pertanyaan yang umum ditanyakan adalah:

  • Pertanyaan: Perusahaan/tempat kerja seperti apa yang membutuhkan seorang ahli k3?

Jawaban:

Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu, kriteria tersebut, antara lain:

  1. Tempat kerja yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang;
  2. Tempat kerja yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat dan atau instalasi yang besar risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
    • Pertanyaan: Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon Ahli K3?

Jawaban:

Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja, personel harus memiliki pendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau Sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun;
  2. Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 5 tahun;
  3. Sekolah Menegah Atas dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 7 tahun;
  4. Berbadan sehat;
  5. Berkelakuan baik;
  6. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;
  7. Lulus seleksi dari Tim Penilai (Tim Penilai adalah penguji yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja, dan diketuai oleh Direktur Jenderal yang membidangi keselamatan dan kesehatan kerja yang anggotanya terdiri dari Pejabat Departemen Tenaga Kerja, Badan dan Instansi lain yang dipandang perlu)
  8. Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan hasil ujian kompetensi dengan melampirkan:
    1. Fotokopi KTP/ kartu identitas lainnya
    2. Foto 3×4 terbaru sebanyak 2 lembar
    3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
    4. Surat keterangan keaslian dokumen
    5. Contoh laporan pekerjaan disertai portofolio
    6. Curriculum Vitae
    7. Surat referensi dari perusahaan
    8. Job Description
    9. Fotokopi sertifikat yang pernah diikuti
    10. Demontrasi pekerjaan
    11. Pengalaman industri
    • Pertanyaan: Berapa lama keputusan Ahli K3 berlaku?

Jawaban:

Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Keputusan penunjukan yang sudah habis masa berlakunya, dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.

Nah, setelah mengetahui informasi terkait Ahli K3, kita juga harus mengetahui kewajiban dan kewenangan yang dimiliki seorang ahli. Mari simak melalui infografik berikut ini:

Rate this post

Bagikan:

You must be logged in to post a comment.
Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×