Di tengah upaya global untuk mengurangi dampak perubahan iklim, Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) telah muncul sebagai solusi teknologi yang berpotensi besar untuk mengurangi emisi karbon dari sektor industri, termasuk sektor migas. Indonesia sebagai salah satu negara penghasil migas terbesar di dunia memiliki tantangan dan peluang besar dalam menerapkan teknologi ini.
Meskipun teknologi CCUS menjanjikan kontribusi signifikan terhadap pengurangan emisi, regulasi yang mendukung implementasinya di Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Artikel ini akan membahas bagaimana regulasi CCUS diterapkan di Indonesia, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengoptimalkan penerapan teknologi ini di industri migas.
Apa Itu CCUS?
CCUS adalah serangkaian teknologi yang digunakan untuk menangkap karbon dioksida (CO2) dari proses industri, kemudian memanfaatkannya kembali (utilization) atau menyimpannya (storage) di lokasi yang aman untuk mencegah CO2 dilepaskan ke atmosfer. Proses ini terdiri dari tiga tahapan utama:
- Capture (Penangkapan): Menggunakan berbagai teknologi untuk menangkap CO2 dari sumber emisi, seperti pembangkit listrik atau fasilitas industri.
- Utilization (Pemanfaatan): Menggunakan CO2 yang ditangkap untuk tujuan tertentu, misalnya untuk meningkatkan produksi minyak melalui metode enhanced oil recovery (EOR) atau mengubahnya menjadi produk yang bermanfaat, seperti bahan kimia atau bahan bakar.
- Storage (Penyimpanan): Menyimpan CO2 yang ditangkap dalam formasi geologi di bawah permukaan tanah, seperti dalam reservoir minyak dan gas yang sudah tidak produktif atau dalam aquifer yang aman.
Teknologi ini menjadi sangat relevan di sektor migas karena industri ini merupakan salah satu penyumbang terbesar emisi CO2 global. Dengan menerapkan CCUS, sektor migas dapat mengurangi jejak karbonnya sambil tetap memenuhi permintaan energi.
Baca juga : 15 Topik Regulasi Turunan CCS yang Harus Diketahui Industri Migas di Indonesia
Regulasi CCUS di Indonesia
Regulasi terkait CCUS di Indonesia telah mulai diperkenalkan, namun masih menghadapi beberapa tantangan untuk memastikan penerapannya yang efektif di sektor migas.
Kerangka Regulasi yang Ada Saat Ini
Sejak 2007, Indonesia telah menetapkan komitmen untuk mengurangi emisi karbon dalam sektor energi, termasuk migas, sesuai dengan target yang diatur dalam Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC). Dalam beberapa tahun terakhir, regulasi terkait pengelolaan emisi gas rumah kaca, termasuk penangkapan dan penyimpanan CO2, mulai diperkenalkan dalam beberapa dokumen kebijakan, seperti Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan energi. Selain itu, pengaturan teknis dan izin untuk pengembangan proyek CCUS juga mulai diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan lembaga terkait.
Namun, meskipun regulasi dasar sudah ada, implementasi kebijakan terkait CCUS di sektor migas masih terbatas. Banyak aturan teknis terkait dengan standar penyimpanan CO2, serta perlunya penelitian lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian teknologi dan infrastruktur di Indonesia.
Tantangan dalam Implementasi CCUS
Meskipun potensi teknologi CCUS sangat besar, Indonesia menghadapi beberapa tantangan utama dalam mengimplementasikannya di sektor migas:
- Ketidakpastian Hukum dan Regulasi
Kurangnya aturan yang jelas tentang tanggung jawab hukum dan kompensasi untuk penyimpanan jangka panjang CO2 menjadi hambatan bagi perusahaan migas yang ingin berinvestasi dalam teknologi ini.
- Investasi yang Besar
Pengembangan infrastruktur untuk CCUS, seperti fasilitas penangkapan CO2 dan penyimpanan bawah tanah, membutuhkan investasi yang sangat besar. Beberapa perusahaan migas merasa keberatan untuk berinvestasi tanpa insentif atau kepastian tentang pengembalian investasi.
- Pengetahuan dan Pemahaman Terbatas
Sumber daya manusia di sektor migas, terutama yang berfokus pada CCUS, masih terbatas. Selain itu, masih ada ketidakpahaman tentang teknologi dan potensi manfaatnya bagi industri, yang menyebabkan keraguan dalam mengadopsinya.
Baca juga : Mengapa Sertifikasi Migas Krusial untuk Keamanan dan Kesuksesan Perusahaan Anda?
Pengembangan Kebijakan dan Inovasi Teknologi untuk Masa Depan
Untuk mendorong adopsi teknologi CCUS di sektor migas, Indonesia perlu mengembangkan kebijakan yang lebih komprehensif dan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk pemerintah, industri, dan akademisi.
Peran Pemerintah dalam Mendukung CCUS
Pemerintah Indonesia memiliki peran krusial dalam mengembangkan kebijakan yang mendorong implementasi CCUS. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
- Insentif Pajak dan Subsidi: Menawarkan insentif untuk perusahaan migas yang berinvestasi dalam teknologi CCUS, seperti pengurangan pajak atau subsidi untuk penelitian dan pengembangan.
- Pembentukan Standar dan Regulasi yang Jelas: Mengembangkan standar teknis yang jelas untuk penerapan CCUS, termasuk pengelolaan penyimpanan CO2 dan prosedur pengawasan yang efektif.
- Pendanaan dan Fasilitas Penelitian: Meningkatkan alokasi dana untuk penelitian dan pengembangan teknologi CCUS, serta menyediakan fasilitas bagi sektor migas untuk melakukan uji coba dan pengembangan proyek CCUS.
Inovasi Teknologi dalam Penangkapan dan Penyimpanan CO2
Teknologi penangkapan dan penyimpanan CO2 terus berkembang. Inovasi-inovasi seperti peningkatan efisiensi dalam proses penangkapan, pengurangan biaya operasional, dan pengembangan solusi penyimpanan CO2 yang lebih aman dan terjangkau menjadi sangat penting untuk mempercepat penerapan CCUS. Kolaborasi antara sektor swasta dan akademisi untuk menciptakan solusi teknologi baru sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan ini.
Baca juga : Apa Itu HAZOP dan Mengapa Penting di Industri Minyak dan Gas?
Keuntungan dan Dampak Positif CCUS bagi Industri Migas
Penerapan CCUS di industri migas dapat membawa beberapa manfaat, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan:
- Mengurangi Emisi Karbon: Teknologi CCUS dapat membantu sektor migas Indonesia mengurangi jejak karbonnya, sehingga berkontribusi terhadap pencapaian target pengurangan emisi nasional.
- Peningkatan Produksi Minyak: Dengan menggunakan CO2 untuk enhanced oil recovery (EOR), perusahaan migas dapat meningkatkan produksi minyak yang ada dengan cara yang lebih efisien.
- Peningkatan Citra Industri: Adopsi teknologi CCUS akan meningkatkan citra industri migas Indonesia sebagai sektor yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.
Baca juga : Mengenal Profesi Operator Gas Tester: Peran, Kompetensi, Tugas, dan Tanggung Jawab
Contoh proyek CCS/CCUS
Berdasarkan informasi Global CCS Institute, CCS merupakan teknologi yang telah digunakan dalam skala komersial selama puluhan tahun. Salah satu proyek CCS pertama di dunia ialah Proyek Sleipner di Norwegia yang sudah beroperasi sejak 1996. Proyek ini merupakan proyek penelitian ilmiah sekaligus demo komersial skala besar yang berjalan di bawah kebijakan pajak karbon Norwegia. CO2 yang telah dipisahkan, kemudian ditangkap dan disimpan di bawah laut. Proyek ini telah menyimpan lebih dari 20 juta ton CO2 sejak tahun 1996.
Ada juga Proyek Weyburn yang merupakan penelitian ilmiah multidisiplin paling lengkap di dunia tentang penyimpanan CO2 secara geologis. Selama 12 tahun sejak Oktober 2000, proyek ini berhasil menyimpan lebih dari 35 juta ton CO2. Setelah penelitian ilmiah selesai, Proyek Weyburn kini beralih menjadi proyek komersial.
Negara-negara lain pun berlomba-lomba menerapkan teknologi CCS/CCUS. Arab memulai proyek CCS mereka pada tahun 2015, disusul China pada tahun yang sama. Indonesia tidak mau ketinggalan. Setidaknya, saat ini ada 15 proyek CCS/CCUS yang sedang dipersiapkan di Indonesia.
Kesimpulan
Indonesia memiliki potensi besar untuk mengimplementasikan teknologi CCUS di sektor migas sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi karbon. Meskipun regulasi yang ada saat ini sudah memberikan kerangka dasar, masih terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi, termasuk ketidakpastian hukum, investasi besar, dan kurangnya pengetahuan teknis. Dengan kebijakan yang mendukung, inovasi teknologi, dan kolaborasi antar sektor, Indonesia dapat membuka jalan bagi penerapan CCUS secara lebih luas, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat besar bagi industri migas dan lingkungan.
Optimalkan keterampilan Anda dalam instrumentasi industri dengan sertifikasi Teknisi Instrumentasi BNSP. Dapatkan pemahaman mendalam tentang pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang mendukung teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) di industri migas. Daftar sekarang dan tingkatkan kompetensi Anda bersama Petro Training Asia!