Latar BelakangĀ Training H2S
Pengelolaan dan penanganan kerja menggunakan H2S harus dilakukan oleh SDM yang berkompeten serta ditangani secara professional dan kredibel. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang memiliki kompetensi dalam penanganan H2S, maka Kementrian ESDM melalui PERMEN no. 20 tahun 2008 telah menetapkan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. TrainingĀ H2S diperlukan untuk siapa saja yang bekerja di industri minyak dan petrokimia. TrainingĀ H2S diperlukan untuk semua karyawan yang terlibat dalam eksplorasi minyak, produksi dan pemurnian sebagai panduan bekerja dengan aman di sekitar hidrogen sulfida. Karyawan dan Management perusahaan harus menyadari sifat dan karakteristik H2S. Program TrainingĀ H2S mengajarkan bagaimana mengenali Hidrogen Sulfida dan kemungkinan risikonya muncul di area kerja dan penentuan tindakan pengendalian yang diperlukan untuk bekerja dengan Hidrogen Sulfida dengan aman. TrainingĀ H2S disesuaikan dengan standar yang direkomendasikan API 49, ANSI Z390.1 dan standar peraturan lainnya
Tujuan Training H2S
- Peserta memahami peraturan perundangan terkait K3 dalam bidang Migas dan Penaganan H2S.
- Peserta memahami jenis-jenis gas berbahaya dalam proses pengeboran Migas.
- Peserta memahami dampak kesehatan gas H2S.
- Peserta mampu melakukan identifikasi gas berbahaya di tempat kerja.
- Peserta mampu membuat prosedur kerja aman dengan gas H2S.
- Peserta mampu menentukan APD yang tepat dalam menagani gas H2S.
- Peserta mampu mengendalikan situasi jika terjadi paparan gas H2S.
- Peserta mampu melakukan P3K jika terjadi paparan gas H2S.
- Peserta mampu melakukan pengukuran dan menginterpretasikan data hasil pengukuran gas H2S.
- Peserta memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas penanganan Bahaya gas H2S.
Target Peserta Training H2S
- Petugas H2S
- HSE Supervisor / Coordinator
Syarat Peserta Training H2S :
- Memiliki pengelaman kerja di bidang K3 minimal 1 tahun
- Lulusan minimal SLTA sederajat
- Foto copy Ijasah terakhir
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
Unit Kompetensi Ā H2S:
Kode Unit | Judul Unit |
IMG.HS01.001.01 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3LL. |
IMG.HS02.001.01 | Menggunakan alat pelindung diri |
IMG.HS02.002.01 | Menggunakan SCBA |
IMG.HS02.003.01 | Mengoperasikan alat uji gas. |
IMG.HS02.004.01 | Menghindarkan diri dari bahaya gas H2S. |
IMG.HS03.001.01 | Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan |
OutlineĀ Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S :
- Pengenalan Karakteristik H2S
- Peraturan Perundangan terkait H2S
- Bahaya dan Risiko H2S
- Identifikasi Hazardous Area
- Sistem Proteksi H2S dan Alat Pelindung Diri
- Program Inspeksi dan Safety Permit
- Self Contained Breathing Apparatus
- Gas Detector
- Pengendalian dan Pencegahan Bahaya H2S ditempat kerja
- Penanggulangan Keadaan Darurat
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
DurasiĀ Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2SĀ : (4 Hari )
Fasilitas
- Sertifikat Kompetensi LSP Migas bidang Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
- Sertifikat Pelatihan dari Oil and Gas Managament Center (OMC)
- Keanggotaan Komunitas āOil and Gas Professionalā
- Makan Siang dan Coffee Break dua kali
- Note Book dan Ball Point
- Souvenir dari OMC
- Foto Dokumentasi
- Ruangan Uji Kompetensi dengan fasilitas AC
Trainer
Trainer atau Tenaga Pelatih adalah praktisi professional yang ahli dalam bidang Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S.
Asesor/Tenaga Penguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
Contact Person:
JAKARTA
Resa Bonita
0811-1798-350
[email protected]
SURABAYA
Ardiansyah Arifin
0811-1798-354
[email protected]