Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP No. 23 tahun 2004 tentang BNSP, Permen No. 20 tahun 2008 tentang pemberlakuan SKKNI di bidang usaha Migas secara wajib dan surat edaran Ditjen Migas Nomor 14620/10.12/DMT/2013 tentang Pemberlakuan SKKNI Wajib dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
KODE PENILAIAN KOMPETENSI PRIBADI : (TRN-BOR-004)
Latar Belakang Pelatihan
Kebutuhan personel pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi standar kerja sektor industri migas, semakin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, modal padat dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir ( pendukung) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) , maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. OMC (Oil and Gas Management Center) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Pelatihan Ahli Pengendalian Pengeboran (Tool Pusher) merupakan pelatihan untuk Ahli Pengendalian Pengeboran yang bertanggung jawab untuk mengatur proses pengendalian untuk alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas.
Sertifikasi Ahli Pengendalian Pengeboran Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi yang diselenggarakan oleh TUK OMC dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
- BR01.001.01 Melaksanakan persyaratan kesehatan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan di tempat kerja pengeboran
- BR01.002.01 Melaksanakan pelatihan kerja sama
- BR01.003.01 Melaksanakan pencegahan, pemadaman kebakaran
- BR01.004.01 Menyesuaikan diri dalam hal menangani bahan kimia berbahaya dan melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan
- BR01.005.01 Melaksanakan penerapan prosedur darurat
- BR01.006.01 Melaksanakan penerapan pencegahan polusi lingkungan
- BR01.007.01 Melaksanakan peraturan tambang migas dan panas bumi
- BR02.027.01 Memilih sistem peralatan pengangkat ( hoisting system ) rig pengeboran
- BR02.028.01 Memilih sistem peralatan putar ( sistem berputar ) rig pengeboran
- BR02.029.01 Memilih sistem peralatan sirkulasi ( sistem sirkulasi ) rig pengeboran
- BR02.013.01 Mengoperasikan sistem peralatan pencegah semburan pembohong ( sistem pencegahan ledakan) rig pengeboran
- BR02.014.01 Melaksanakan pencegahan dan pengendalian tekanan yang baik
- BR02.015.01 Memilih sistem penggerak motor (prime mover system) rig pengeboran
- BR02.030.01 Memilih sistem peralatan pencegah semburan pembohong ( sistem pencegahan ledakan) rig pengeboran
- BR02.031.01 Mendesain Optimasi Hidrolika Pengeboran
- BR02.032.01 Mendesain penanganan problema pengeboran
- BR02.033.01 Merencanakan pengendalian tekanan kesejahteraan dan pencegahan semburan liar untuk bit tidak di dasar lubang
- BR02.034.01 sinkronisasi pelaksanaan operasi uji kandungan lapisan (Drill Stem Test) dengan kondisi r eservoir
- BR02.035.01 Pengaturan penyemenan pekerjaan
- BR02.036.01 Merancang rangkaian pipa bor ( Batang Bor )
- BR02.037.01 Melaksanakan rig-up, rig-down dan moving
- BR02.038.01 Memilih mata bor
- BR02.039.01 Melaksanakan pengendalian tekanan kesejahteraan
- BR02.040.01 Melaksanakan pengeboran berarah/mendatar ( Pengeboran Terarah/ Horisontal)
- BR03.001.01 Mengerjakan sistem pengurangan bahaya Hidrogen sulfida
- BR03.002.01 Melaksanakan pemancingan
Waktu Pelatihan dan Uji Kompetensi
Pelatihan dilakukan selama 5 hari dan Pengujian dilakukan selama 1 hari
Biaya Pelatihan dan Uji Kompetensi
Pelatihan Umum : Rp. 11.000.000,-/orang minimal peserta 10 orang
Inhouse Training : Didiskusikan berdasarkan jumlah peserta, ulasan dan lain-lain
Fasilitas
- Sertifikat Kompetensi LSP Migas bidang Ahli Pengendalian Pengeboran Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
- Sertifikat Pelatihan dari Oil and Gas Management Center (OMC)
- Keanggotaan Komunitas “Migas Profesional”
- Makan Siang dan Coffee Break dua kali
- Buku Catatan dan Ball Point
- Suvenir dari OMC
- Foto Dokumentasi
- Ruangan Uji Kompetensi
Siapa yang bisa mengikuti Uji Kompetensi ?
Uji Kompetensi Ahli Pengendalian Pengeboran Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak-pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.
Metode Uji Kompetensi
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
- Pra Asesmen
- Asesmen Mandiri
- Periksa Portofolio
- Uji Tulis
- Uji Lisan
- Uji Praktek
TIDAK | PUKUL | KEGIATAN |
HARI KE-I | ||
1 | 08.00 – 09.30 | Pengenalan Teknik Perminyakan |
2 | 10.30 – 10.45 | Rehat kopi |
3 | 10.45 – 12.15 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja, penerapan prosedur Darurat, dan Penangangan Bahaya Gas H2S |
4 | 12.15 – 13.15 | Istirahat dan Makan Siang |
5 | 13.15 – 14.45 | Peraturan Tambang Migas dan Pencegahan Polusi Lingkungan |
6 | 14.45 – 15.00 | Istirahat |
7 | 15.00 – 16.30 | Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran |
HARI KE-II | ||
1 | 09.00 – 10.30 | Lumpur Pemboran |
2 | 10.30 – 10.45 | Rehat Kopi |
3 | 10.45 – 12.15 | Semen, Penyemenan |
4 | 12.15 – 13.15 | Istirahat dan Makan Siang |
5 | 13.15 – 14.45 | Casing, Spesifikasi, Perawatan |
6 | 14.45 – 15.00 | Rehat Kopi |
7 | 15.00 – 16.30 | Hambatan dalam Pemboran |
Hari III | ||
1 | 09.00 – 10.30 | Kontrol Sumur dan Peralatan |
2 | 10.30 – 10.45 | Rehat Kopi |
3 | 10.45 – 12.15 | Pemboran Berarah dan Horisontal |
4 | 12.15 – 13.15 | Istirahat dan Makan Siang |
5 | 13.15 – 14.45 | Penyelesaian Sumur |
6 | 14.45 – 15.00 | Rehat Kopi |
7 | 15.00 – 16.30 | Menara dan Substruktur |
Hari I V | ||
1 | 09.00 – 10.30 | Alat Angkat |
2 | 10.30 – 10.45 | Rehat Kopi |
3 | 10.45 – 12.15 | Alat Pemutar |
4 | 12.15 – 13.15 | Istirahat dan Makan Siang |
5 | 13.15 – 14.45 | Alat Sirkulasi |
6 | 14.45 – 15.00 | Rehat Kopi |
7 | 15.00 – 16.30 | Pahat Bor |
Hari V | ||
1 | 09.00 – 10.30 | Baiklah, Kepala |
2 | 10.30 – 10.45 | Rehat Kopi |
3 | 10.45 – 12.15 | Pohon Natal |
4 | 12.15 – 13.15 | Istirahat dan Makan Siang |
5 | 13.15 – 14.45 | Tali Bor |
6 | 14.45 – 15.00 | Rehat Kopi |
7 | 15.00 – 16.30 | Matematika Pengeboran |
Hari VI | ||
1 | 08.00 – 09.00 | Pra Asesmen |
2 | 09.00 – 10.00 | Asesmen Mandiri dan Cek Portofolio |
3 | 10.00 – 10.15 | Rehat Kopi |
4 | 10.15 – 11.00 | Uji Tulis |
5 | 11.00 – 12.00 | Uji Lisan dan Praktek |
6 | 12.00 – 13.00 | Istirahat |
7 | 13.00 – 16.00 | Uji Lisan dan Praktik (Lanjutan) |
8 | 16.00 – 17.00 | Asesor Meeting dan Pembacaan Rekomendasi |
9 | 17.00 -……… | Penutup |
Pelatih/Tenaga Pelatih
Tenaga Pengajar adalah Proxsis’s Senior trainer yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang manajerial dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Heavy Lifting Equipment Operation in Oil and Gas Industries.
Asesor/Tenaga Penguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi profesional yang telah mengikuti pelatihan sebagai kompetensi asesor dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
Informasi lengkap silakan hubungi kami melalui link berikut ini