Penyerahan saham pemerintah yang dimiliki PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) ke PT Pertamina (Persero) sebagai lanjutan dari pembentukan Holding BUMN Migas akan dilakukan pekan ini, 16 Maret 2018. Penyerahan akta ini merupakan proses lanjutan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018.
“Setelah itu, kan ada ijab kabul. Barulah rencanya bulan ini, 16 Maret ya (inbreng-pemindahan aset pemerintah-). Aktanya akan diserahkan. Kemudian, nilainya berapa (dari inbreng itu) nanti dalam keputusan menteri,” kata Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina Nicke Widyawati di Kantor Pertamina Pusat, Jakarta, Senin (12/3).
Proses itu, kata Nicke, akan menjadi dasar formal PGN masuk ke Pertamina. Setelah inbreng, Pertamina akan segera melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada pekan depan atau 19 Maret 2018.
“Setelah itu kita akan langsungkan RUPS, Senin-nya ya,” lanjut Nicke.
Dia menegaskan, setelah inbreng dan RUPS, PGN tidak akan berada di bawah direktorat mana pun. Menurutnya, hal itu memang tidak ada karena secara hukum, PGN memang hanya akan berada di bawah perseroan. Adapun penambahan direksi setelah PGN masuk, Nicke mengaku masih dikaji.
“Selama ini secara hukum juga tidak ada (harus ditempatkan di direktorat mana). Kalau secara hukum, ya di perseroan, bukan di bawah direktorat. Soal penambahan direksi, masih dikaji,” ucapnya.
Sumber: kumparan.com