crane adalah

Sekilas Pengertian Crane (Inspection) Migas

Crane adalah salah satu pesawat pengangkat dan pemindah material yang umum digunakan oleh berbagai macam industri di Indonesia. Crane juga merupakan mesin alat berat (heavy equipment) yang memiliki bentuk dan kemampuan angkat yang besar dan mampu berputar hingga 360 derajat dan jangkauan hingga puluhan meter. Crane biasanya digunakan dalam pekerjaan pekerjaan proyek, pelabuhan, perbengkelan, industri, pergudangan dll.

Ada berbagai macam jenis crane yang biasanya digunakan, mulai dari crane  yang digunakan di darat (onshore) seperti Mobile, Overhead crane, Tower, Container, Portal, Locomotif, Knuckle. Hingga crane yang berjenis lepas pantai (Offshore), seperti Pedestal, Floating, dan Scotch Derrick.

Penggunaan crane yang cukup krusial di Industri Migas tentunya harus terus dijaga kondisinya agar selalu prima. Salah satu cara untuk memastikan kondisi crane selalu prima adalah inspeksi. Proses inspeksi yang dilakukan pada crane mencakup berbagai aspek, beberapa di antaranya:

  • Fungsi Crane
  • Jenis Crane
  • Konstruksi
  • Drive Power
  • Komponen
  • Daftar Beban

Di dalam dunia migas, ada beberapa tahap inspeksi crane yang harus kita lihat yaitu :

  • Keuntungan
  • Prinsip
  • Fungsi Crane
  • Jenis Crane
  • Konstruksi
  • Drive Power
  • Komponen

Dalam melakukan tugasnya, seorang inspector crane akan selalu berhubungan dengan dokumen crane, mulai dari dokumen administrasi, buku petunjuk penggunaan, sampai laporan inspeksi. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan inspeksi, antara lain:

  1. Kontrak
  2. Design Document
  3. Fabrication/Manufacturing
  4. Peraturan Perundangan
  5. Laporan Pemeriksaan
  6. Database
  7. International Code, Standard & Specification

1. Kontrak

Kontrak adalah kesepakatan formal dan legal antara dua belah pihak untuk saling tunduk dan melakukan tugas dan tanggung-jawab masing. Di dalam kontrak, penting untuk menetapkan:

a) Scope of Work (SoW) – adalah cakupan tanggung-jawab pekerjaan yang harus dilakukan.

b) Fasilitas – adalah keseluruhan fasilitas, alat dan peralatan yang harus dipersiapkan untuk pelaksanaan SoW.

c) Personel – adalah keseluruhan jumlah dan kualifikasi pekerja yang harus dipenuhi dalam melaksanakan SoW. Untuk inspeksi, kualifikasi dapat terdiri dari welder, NDT inspector, QA/QC inspector, Third Party, Crane Inspector, Welding Inspector, dan Managerial Team.

d) Prosedur – adalah tahapan kerja yang dibuat mengikuti berbagai ketentuan teknik, operasi, HSE maupun ketentuan lainnya. Beberapa prosedur yang umumnya tercantum di dalam kontrak, di antaranya inspection procedure, NDT procedure, load testing procedure, welding procedure, fabrication procedure, installation procedure, dll.

e) Inspection & Testing – Menjelaskan tentang ketentuan minimum dari jenis, kuantitas maupun lokasi uji coba yang harus dilakukan.

f) Schedule – adalah rentang waktu yang dijadikan pedoman jadual dan target-target penyelesaian yang hendak dicapai

g) Health Safety and Environment (HSE) – adalah ketentuan dasar program HSE yang harus dilakukan dalam pekerjaan, baik untuk personnel, alat-perlalatan, management program, dll.

h) Peraturan, Code, Standard & Specification – adalah keseluruhan peraturan dan pedoman, baik lokal maupun internasional yang diperlukan untuk pedoman pelaksanaan SoW

i) Design & Shop Drawing – Menjelaskan tentang general arrangement, detail bagian, urutan fabrikasi, toleransi, NDT plan

j) Material Document – Berisi dokumen terkait dengan pembelian, pengiriman, mill certificate, testing, identifikasi, data dari bagian suatu barang dll.

k) Welding Document

l) Inspection & Testing

m) NDT Document – Beberapa diantaranya adalah:

  • NDT Procedure
  • NDT Qualification
  • NDT Plan
  • NDT Report
  • Code, stantad dan specification terkait NDT.

Baca:

2. PERATURAN DAN PERUNDANGAN

Dokumen berupa Peraturan dan perundangan yang menyangkut crane atau pesawat angkat yang berlaku di Indonesia juga perlu dipersiapkan saat akan melakukan inspeksi agar kita juga dapat memastikan bahwa apa yang kita inspeksi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa peraturan perundangan tersebut, antara lain:

  • UU No. 1 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  • Permen Deptamben No. 06P/0746/MPE/1991.
  • SK Dirjen Migas No. 84.K/38/DJM/1998, dll
  • Permenaker No. 05/Men/1985 tentang pesawat angkat dan angkut.
  • Permenaker No. 01/Men/1989 tentang operator pesawat angkat.

3. LAPORAN PEMERIKSAAN

Laporan-lapoan pemeriksaan sebelumnya harus dapat diakses selama inspeksi dilakukan karena penting sebagai bagian dari SoW, bahwa seorang CI memeriksa laporan pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan mengetahui latar belakang sebuah crane, maka akan didapat catatan-catatan berbagai keadaan, cacat, evaluasi, rekomendasi, perbaikan yang telah dilakukan. Beberapa dokumen sebelumnya dapat berupa:

  • Log book.
  • Inspeksi  rutin/berkala sebelumnya.
  • Sertifikasi sebelumnya.
  • Laporan perbaikan, dll.

4. KODE, STANDAR & SPESIFIKASI

Kode didefinisikan sebagai aturan dari badan hukum, sebagai suatu bangsa, kota, dll, diatur systematically untuk kemudahan referensi. Sejak kode terdiri dari hukum memiliki status hukum, akan dianggap wajib. Untuk itu, kita akan melihat teks yang mengandung kata seperti “Shall” dan “Will”.

Sementara standar didefinisikan sebagai sesuatu yang didirikan untuk digunakan sebagai aturan atau dasar perbandingan dalam mengukur atau menilai kapasitas, kuantitas, konten, sejauh, nilai, kualitas, dll dokumen lain yang dianggap standar prosedur, dianjurkan praktek, kelompok simbol grafis, klasifikasi dan definisi istilah.

Sedangkan spesifikasi diartikan sebagai penjelasan rinci tentang bagian-bagian dari keseluruhan; pernyataan atau penghitungan khusus, untuk aktual atau diperlukan ukuran, kualitas, kinerja, istilah, dll

Baca juga:

Beberapa international document terkait dengan crane, antara lain:

·   B30.1 Jacks

·   B30.2 Overhead and Gantry Cranes (Top Running Bridge, Single or Multiple Girder, Top Running Trolley Hoist)

·  B30.3 Construction Tower Cranes

·  B30.4 Portal, Tower, and Pedestal Cranes

·  B30.5 Mobile and Locomotive Cranes

·  B30.6 Derricks

·  B30.7 Base Mounted Drum Hoists

·  B30.8 Floating Cranes and Floating Derricks

·  B30.9 Slings

·  B30.10 Hooks

·  B30.11 Monorails and Underhung Cranes

·  B30.12 Handling Loads Suspended From Rotorcraft

·  B30.13 Storage/Retrieval (SIR) Machines and Associated Equipment

·  B30.14 Side Boom Tractors

·  B30.15 Mobile Hydraulic Cranes. Note: B30.15- I973 has been withdrawn. The revision of   B30.15  is included in the latest edition of B30.5.

·   B30.16 Overhead Hoists (Underhung)

·   B30.17 Overhead and Gantry Cranes (Top Running Bridge, Single Girder, Underhung Hoist)

·   B30.18 Stacker Cranes (Top or Under Running

·   B30.19 Bridge, Multiple Girder With Top or Under Running Trolley Hoist)

·   B30.19 Cableways

·   B30.20 Below-the-Hook Lifting Devices

·   B30.21 Manually Lever Operated Hoists

·   B30.22 Articulating Boom Cranes

·   B30.23 Personnel Lifting Systems

·   B30.24 Container Cranes’

·   B30.25 Scrap and Material Handlers

·   API-RP-2D RP for Operation and Maintenance of Offshore Cranes

·   API-RP-8B RP for Procedure for Inspection, Maintenance, Repair, and Remanufacture of Hoisting

·  API-RP-9B RP on Application, Care, and Use of Wire Rope for oilfield Service

·  API-SPEC-2C Specification for Offshore Cranes

·  API-SPEC-8A Specification for Drilling and Production Hoisting Equipment

·  API-SPEC-9A Specification for Wire Rope

·  ASME Section IX, Welding & Brazing

·  ASME V, Non Destructive Examination

·  AWS D1.1 Structural Welding Code

·   Seri ASTM Standard

·   Seri JIS Standard

Petrotraining Asia merupakan lembaga pengembangan SDM di bidang industri Minyak Bumi dan Gas Alam, Informasi mengenai pelatihan Crane dan jadwal pelatihan terdekat dapat lihat di: //petrotrainingasia.com/

Rate this post

Bagikan:

1 Comment. Leave new

You must be logged in to post a comment.
Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×