Pemanfaatan dan Pengembangan Jaringan Gas di Indonesia

Pengembangan jaringan gas untuk rumah tangga di Indonesia telah diresmikan pada 28 Januari 2019 dalam Peraturan Presiden No. 6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi, melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Jaringan gas untuk rumah tangga ini merupakan sebuah upaya antisipasi dalam menekan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG). Dengan adanya pemanfaatan jaringan gas bumi ini memudahkan aktivitas rumah tangga yang menggunakan gas dan tidak perlu kesulitan lagi dalam proses isi ulangnya.

Selain itu, dengan adanya jaringan gas bumi untuk rumah tangga ini bisa meminimalisir biaya karena penggunaan gas bumi lebih murah meskipun tanpa subsidi. Risiko akan ledakan gas dan bahaya kebakaran dari penggunaan jaringan gas juga lebih rendah karena menggunakan tekanan 0,2 bar. Pemasangannya pun terbilang mudah, masyarakat yang menggunakan jaringan gas bumi ini hanya perlu menunggu pemasangan gas mengalir ke masing-masing rumah tangga.

Dalam pengembangannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI) telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan 56.000 sambungan gas rumah tangga. Kebijakan ini tentu menguntungkan keuangan negara dimana Indonesia tidak perlu lagi mengimpor LPJ dari luar negeri. Hal ini juga berdampak pada semakin hematnya keuangan negara, dan semakin kuat pula devisa negara Indonesia . Untuk memaksimalkannya, penyediaan dan pendistribusian gas melalui jaringan gas oleh Pemerintah Pusat dan Badan Usaha.

Peraturan Presiden yang baru-baru ini diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, diatur dalam 32 pasal mengenai perencanaan dan pelaksanaan jaringan gas untuk rumah tangga. Seperti  dalam Pasal 7 Perpres No. 6/2009, Menteri membuat perencanaan berdasarkan volume kebutuhan, ketersediaan sumber gas bumi, serta ketersediaan infrastruktur penunjang. Selain itu, perihal pemanfaatan fasilitas bersama hingga penetapan harga jual gas bumi untuk konsumen juga diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pemanfaatan jaringan gas di Indonesia ini tidak hanya diperuntukkan untuk rumah tangga, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas industri. Aliran jaringan gas dapat dialirkan ke kawasan industri untuk memenuhi kebutuhan gas kawasan industri. Diharapkan nantinya, pemanfaatan jaringan gas bumi juga menjadi solusi utama dari pemanfaatan energi gas di Indonesia.

Jaringan Gas dalam Rumah Tangga maupun Industri sering dimanfaatkan sebagai Bahan Bakar Gas dalam pengelolaan pangan. Synergy Solusi sebagai perusahaan yang terkemuka dalam konsultasi, pelatihan, dan pengembangan kompetensi personal di bidang teknis, mutu, kesehatan, keselamatan, keamanan, energi dan lingkungan akan mengadakan kegiatan Gathering dan Buka Bersama dengan alumni Synergy Solusi. Kegiatan ini akan digelar pada tanggal 16 Mei 2019 mendatang yang berlokasi di D’Hotel Jakarta. Tidak hanya gathering, tapi dalam acara ini Synergy Solusi juga akan berbagi pengetahuan dalam pembaharuan atau inovasi untuk lingkungan dan pangan.

Referensi :
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190204/44/885420/perpres-jaringan-gas-terbit-begini-manfaat-ke-rumah-tangga
https://finance.detik.com/energi/d-3394459/ini-manfaat-sambungan-gas-bumi-untuk-rumah-tangga
Sumber Gambar: Namalo News

Rate this post

Bagikan:

You must be logged in to post a comment.
Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×