Detail Pelatihan Ruang Terbatas
Pelatihan Ruang Terbatas, Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) No. KEP.248/MEN/V/2007 yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya:
- Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
- Membantu penilaian unjuk kerja
- Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
- Untuk membuat uraian jabatan
Pelatihan Ruang Terbatas Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
- KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3
- KK01.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
- KK01.004.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
- KK02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri
- KK02.002.01 Melakukan Pemadaman Kebakaran
- KK02.003.01 Mengoperasikan Peralatan Pemadaman Kebakaran
- KK02.004.01 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
- KK02.005.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas
- KK02.009.01 Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja
- KK03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban
Waktu dan Uji Kompetensi Pelatihan Ruang Terbatas :
Pelatihan dilakukan selama : Training: 2 hari
Uji Kompetensi dilakukan selama : Assessment: 1 hari
Tempat dan Uji Kompetensi Pelatihan Ruang Terbatas
Petrotraining OMC atau disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
Tanggal dan Uji Kompetensi Pelatihan Ruang Terbatas
Tercatat di jadwal tahunan Pelatihan dan Sertifikasi Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Migas
Pelatihan (Tanpa Uji Kompetensi) : Rp. 5.000.000/ orang
Pelatihan dan Uji Kompetensi : Rp. 7.500.000/ orang
In House Training : Didiskusikan berdasarkan jumlah peserta, akomodasi dan lain-lain
Persyaratan
- Ijazah Pendidikan
- Memiliki Sertifikat terkait dengan Ruang Terbatas
- Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Ruang Terbatas Industri Minyak dan Gas Bumi
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Ruang Terbatas Industri Minyak dan Gas Bumi.
Fasilitas
- Sertifikat Kompetensi BNSP bidang Ruang Terbatas Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
- Sertifikat Pelatihan dari PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
- Makan Siang dan Coffee Break dua kali
- Note Book dan Ball Point
- Hardcopy dan Softcopy materi
- Souvenir dari Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Managament Center (OMC)
- Foto Dokumentasi
- Ruangan Pelatihan dan Sertifikasi dengan fasilitas AC
Siapa yang dapat mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi?
Pelatihan dan uji kompetensi Ruang Terbatas Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.
Metode Pelatihan dan Uji Kompetensi
Metode pelatihan dilaksanakan berupa:
- Dialog Interaktif / Sharing
- Diskusi Grup
- Latihan di Kelas
- Studi Kasus
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
- Pra Asesmen
- Asesmen Mandiri
- Cek Portofolio
- Uji Tulis
- Uji Lisan
- Uji Praktek
Trainer/ Tenaga Pelatih
Tenaga Pengajar adalah Trainer Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Managament Center (OMC) yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang ruang terbatas dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Oil and Gas Industries.
Asesor/Tenaga Penguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP
Contact Peson:
JAKARTA
Nurul Rahma Nusa
0811 1798 350
[email protected]
SURABAYA
Ardiansyah Arifin
0857 4675 4426
[email protected]