SKKNI Kepmenaker No. 166 Tahun 2024

Pelatihan Katek/Wakatek Migas (Kepala/Wakil Kepala Teknik)

Persiapkan pemahaman atas empat unit kompetensi Katek/Wakatek dan petakan kebutuhan peserta secara tepat—tanpa menyamakan pelatihan dengan asesmen kompetensi atau penetapan jabatan.

Jawaban singkat

Apa itu Katek dan Wakatek Migas?

Katek/Wakatek merupakan jabatan kerja Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Migas dengan SKKNI khusus berdasarkan Kepmenaker No. 166 Tahun 2024. Ini bukan sekadar nama baru untuk Pengawas Utama K3 Migas. Pelatihan membantu peserta memahami dan menyiapkan kompetensi; asesmen kompetensi serta penetapan jabatan mengikuti proses yang berbeda.

Kepala Teknik (Katek)

Pemimpin tertinggi di lapangan pada Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha yang bertanggung jawab atas keselamatan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai lingkup regulasi.

Wakil Kepala Teknik (Wakatek)

Membantu Katek dalam pelaksanaan tanggung jawab keselamatan. Penunjukannya tidak otomatis wajib untuk setiap organisasi dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Catatan transisi: istilah “Pengawas Utama K3 Migas” dipertahankan di halaman ini hanya untuk menjelaskan konteks program lama. Cakupan Katek/Wakatek harus dibaca sebagai okupasi tersendiri, bukan penggantian nama satu-banding-satu.
Ruang lingkup SKKNI

Empat Unit Kompetensi Katek/Wakatek

Materi program dipetakan terhadap empat unit kompetensi yang tercantum dalam Kepmenaker No. 166 Tahun 2024.

01
M.74KAT00.001.1

Mengelola Sistem Manajemen Keselamatan Migas

02
M.74KAT00.002.1

Memastikan Peningkatan Budaya Keselamatan Migas

03
M.74KAT00.003.1

Memimpin Langsung Penerapan Keselamatan Migas

04
M.74KAT00.004.1

Mengendalikan Langsung Kinerja Pelaksanaan Keselamatan Migas

Kesesuaian peserta

Siapa yang Relevan Mengikuti Program Ini?

Program ini relevan untuk organisasi dan personel yang perlu memahami kompetensi Katek/Wakatek. Kelayakan mengikuti asesmen tetap harus diverifikasi terhadap skema sertifikasi yang benar-benar digunakan.

Calon atau Pemegang Peran

Personel yang sedang dipetakan atau telah menjalankan tanggung jawab Katek/Wakatek dalam organisasi.

Pimpinan Operasional

Pimpinan yang memiliki kewenangan nyata terhadap keselamatan dan kinerja kegiatan usaha migas.

Tim HSE, HR, dan Kepatuhan

Tim pendukung yang perlu memahami unit kompetensi, kesiapan dokumen, dan pemisahan proses pelatihan, asesmen, serta penetapan.

Persyaratan peserta tidak digeneralisasi di halaman ini. Persyaratan pendidikan, pengalaman, portofolio, atau dokumen asesmen harus dikonfirmasi berdasarkan skema LSP yang aktual dan konteks badan usaha.
Alur yang transparan

Dari Konsultasi hingga Proses Penetapan

Alur berikut menunjukkan tahapan yang perlu dibedakan. Tidak semua tahap diselenggarakan oleh Petro Training Asia.

Konsultasi kebutuhan

Petakan tujuan organisasi, konteks peran, dan kebutuhan pembelajaran Katek/Wakatek.

Verifikasi kesiapan

Periksa kesesuaian kandidat dan dokumen terhadap skema sertifikasi yang akan digunakan; hindari asumsi persyaratan generik.

Pelatihan dan pembekalan

Pelajari empat unit kompetensi dan konteks penerapan keselamatan migas sebagai persiapan.

Asesmen kompetensi—bila diperlukan

Asesmen dilakukan secara terpisah oleh LSP yang berwenang sesuai skema aktual. Hasilnya bergantung pada proses dan keputusan asesmen.

Pengajuan dan penetapan jabatan

Badan usaha mengikuti proses regulator. Katek dan/atau Wakatek ditetapkan oleh Kepala Inspeksi; pelatihan atau sertifikat kompetensi tidak otomatis menjadi penetapan jabatan.

Jangan disamakan

Pelatihan, Asesmen Kompetensi, dan Penetapan Jabatan

Tahap Tujuan Pelaksana/otoritas Yang tidak boleh disimpulkan
Pelatihan Membangun pemahaman dan menyiapkan kompetensi. Penyelenggara pelatihan sesuai ruang lingkup program. Tidak otomatis menyatakan peserta kompeten atau menetapkannya sebagai Katek/Wakatek.
Asesmen kompetensi Menilai bukti kompetensi terhadap skema yang berlaku. LSP berwenang dengan skema aktual. Kelulusan tidak boleh dijanjikan dan sertifikat bukan penetapan jabatan.
Penetapan jabatan Menetapkan Katek dan/atau Wakatek untuk konteks badan usaha. Kepala Inspeksi melalui proses regulator. Tidak terjadi otomatis setelah pelatihan atau asesmen.
Pertanyaan umum

FAQ Pelatihan Katek/Wakatek Migas

Apakah Katek/Wakatek hanya nama baru Pengawas Utama K3 Migas?

Tidak. Katek/Wakatek memiliki SKKNI khusus dalam Kepmenaker No. 166 Tahun 2024 dengan empat unit kompetensi. Istilah lama disebut hanya sebagai konteks transisi, bukan sebagai padanan satu-banding-satu.

Apakah mengikuti pelatihan otomatis menjadikan peserta Katek atau Wakatek?

Tidak. Pelatihan adalah tahap pembelajaran. Penetapan Katek dan/atau Wakatek dilakukan oleh Kepala Inspeksi melalui proses regulator.

Apa saja empat unit kompetensi Katek/Wakatek?

Empat unitnya adalah mengelola Sistem Manajemen Keselamatan Migas; memastikan peningkatan budaya keselamatan migas; memimpin langsung penerapan keselamatan migas; dan mengendalikan langsung kinerja pelaksanaan keselamatan migas.

Apakah pelatihan sama dengan asesmen sertifikasi kompetensi?

Tidak. Pelatihan menyiapkan pemahaman dan kompetensi, sedangkan asesmen dilakukan secara terpisah oleh LSP berwenang sesuai skema aktual. Hasil asesmen tidak boleh dijanjikan sebelum proses berlangsung.

Apa persyaratan untuk mengikuti asesmen?

Persyaratan perlu diverifikasi dari skema sertifikasi LSP yang benar-benar digunakan dan konteks badan usaha. Halaman ini tidak menetapkan syarat pendidikan, pengalaman, atau portofolio yang belum diverifikasi.

Siapa yang menetapkan Katek dan Wakatek?

Katek dan/atau Wakatek ditetapkan oleh Kepala Inspeksi berdasarkan proses pengajuan serta ketentuan regulator yang berlaku.

Apakah setiap badan usaha wajib memiliki Wakatek?

Tidak dapat digeneralisasi sebagai kewajiban universal. Katek dapat menunjuk Wakatek sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Rujukan resmi

Dasar Regulasi dan Standar Kompetensi

Rujukan diverifikasi untuk penyusunan konten pada 21 Agustus 2026. Ketentuan dan skema aktual perlu diperiksa kembali sebelum pelaksanaan.

Mulai dari Verifikasi Kebutuhan Katek/Wakatek

Ceritakan konteks badan usaha dan kandidat Anda. Tim Petro Training Asia akan membantu memetakan kebutuhan pelatihan serta informasi yang perlu dikonfirmasi sebelum proses asesmen atau pengajuan jabatan.

Hubungi Desi – CS Petro via WhatsApp

Pelatihan tidak menjamin hasil asesmen, penerbitan sertifikat kompetensi, atau penetapan peserta sebagai Katek/Wakatek. Detail jadwal, durasi, biaya, metode, LSP, dan kelengkapan peserta dikonfirmasi secara terpisah setelah verifikasi aktual.

Inquiry Welder SMAW Level I