Siapa yang tidak kenal dengan batu bara? Ya, batu bara tidak hanya menjadi sumber energi untuk pembangkit listrik namun juga sebagai bahan bakar pokok untuk industri baja dan semen. Indonesia merupakan salah satu negara penghasil batu bara terbesar di dunia. Namun batu bara juga memberikan dampak negative bagi Indonesia. Salah satunya, dapat menimbulkan polusi akibat tingginya kandungan karbon.
Empat tahun yang lalu, tepatnya pada 25 Januari 2016, pemerintah menyerahkan draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam draf RUU Minerba dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah yang beredar, semangat RUU Minerba ini sangat eksploitatif, terus bergantung pada sumber energi kotor batu bara. Bahkan, adanya penambahan pasal baru yang dapat dikatakan menguntungkan pengusaha semata. Tak heran, draf ini pun menuai kecaman dari para aktivis lembaga swadaya masyarakat.
Maka dari itu, munculah pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPR. Sayangnya, pembahasan tersebut harus ditunda sementara lantaran masa jabatan DPR periode 2014-2019 tersebut akan habis pada 1 Oktober 2019.
Lalu bagaimana nasib perubahan Undang-Undang Minerba tersebut?
Bambang Gatot selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengatakan, perubahan Undang-Undang Minerba merupakan inisiatif DPR. Dengan begitu, untuk melanjutkan pembahasan perubahan Undang-Undang tersebut pihak pemerintah harus menunggu dari DPR.
“Ini kan inisiatifnya DPR, pemerintahnya tetap nunggu DPR,” kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Bambang melanjutkan, dengan diujung masa bakti DPR periode 2014 -2019, maka proses pembahasan Perubahan Undang-Undang Minerba diserahkan pada DPR baru yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019.
“Ya nggak tau nanti setelah DPR baru. Nggak tau nanti DPR-nya gimana. inisiatif DPR kok,” ujarnya.
Menurut Bambang, penundaan pembahasan perubahan Undang-Undang Minerba merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
”Kan Presiden juga ngatakan ditunda kan. Ya sudah ditunda,” tandasnya.
Penundaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 1734/06/SJN.R/2019, yang dibubuhi tandatangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial ke Pimpinan DPR RI.
Dikutip dari surat tersebut Jumat (27/9/2019), penundaan pembahasan perubahan Undang-Undang Minerba diajukan Kementerian ESDM, karena mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Lalu, bagaimana menurutmu soal penundaan ini? Yuk diskusi
Sumber: Liputan6 dan hukumonline