Kebijakan Baru Pengelolaan Blok Terminasi Rawan Penyelewengan

Pemerintah dimintaĀ  mengkaji ulang kebijakan yang memberikan prioritas kepada kontraktor migas eksisting untuk mengelola blok migas habis kontrak (terminasi). Pemerintah melaluiĀ  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.23/2018 diterbitkan pada tanggal 24 April 2018 guna menggantikan Permen ESDM No.15/2015. Salah satu poin utama dalam beleid terbaru itu adalah tidak lagi menjadikan PT Pertamina (Persero) yang notabene adalah perusahaan negara sebagai prioritas untuk ditawarkan mengelola blok terminasi.

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), mengungkapkan dalam kebijakan terbaru ada kesan untuk memberi jalan mulus kepada kontraktor existing yang rata-rata adalah kontraktor asing untuk melanjutkan pengelolaan wilayah kerja (WK) yang kontraknya berakhir.

Jika merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012 sebagai hasil judicial review atas UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, maka pengelolaan WK-WK migas hanya boleh dilakukan BUMN. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Pasal 33 UDD 1945 tentang lima aspek penguasaan negara yang harus berada di tangan pemerintah dan DPR, yakni pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan.

ā€œMK menegaskan, khusus untuk aspek pengelolaan, penguasaan negara tersebut dijalankan oleh pemerintah melalui BUMN,ā€ kata Marwan, Senin (7/5).

Dia menambahkan jika pemerintah Presiden Joko Widodo masih mengakui keberadaan dan berlakunya UUD 1945, maka tidak ada alternatif lain kecuali menyerahkan pengelolaan WK-WK yang berakhir kontrak kerja samanya kepada BUMN dalam hal ini Pertamina.

ā€œJangankan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM, bahkan ketentuan dalam UU Migas pun harus tunduk kepada amanat konstitusi. Sehingga, tanpa mempertimbangkan argumentasi lain, atau konsiderans ā€œmenimbangā€ dan ā€œmengingatā€ pada Permen ESDM No.23 tersebut, maka secara otomatis Permen ESDM No.23/2018 harus batal demi hukum,ā€ tegas Marwan.

Sumber:Ā dunia-energi.com

Rate this post

Bagikan:

You must be logged in to post a comment.
Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×