RESCUE BOAT

PROFICIENCY IN SURVIVAL CRAFT AND RESCUE BOAT STCW TRAINING

RESCUE BOAT

Konvensi Internasional tentang standar latihan rescue boat, sertifikasi dan dinas jaga untuk pelaut (atau STCW), 1978 menetapkan kualifikasi standar untuk kapten, perwira dan petugas penjaga diatas kapal niaga yang berlayar. STCW dilahirkan pada 1978 dari konferensi Organisasi Maritim Internasional (IMO) di London, dan mulai diterapkan pada tahun 1984. Konvensi ini mengalami perubahan yang besar pada tahun 1995. Konvensi STCW 1978 merupakan yang pertama dalam menetapkan persyaratan dasar dalam latihan, sertifikasi dan dinas jaga dalam tingkat internasional. Sebelumnya standar latihan rescue boat, sertifikasi dan dinas jaga untuk perwira dan anak buah kapal hanya ditetapkan oleh pemerintahan masing-masing, biasanya tanpa referensi dan penerapan dari negara lain. Sebagai hasilnya standar dan prosedurnya sangat bervariasi, meskipun pengapalan adalah masalah internasional yang mendasar. Konvensi ini menetapkan standar minimum yang berhubungan pada latihan, sertifikasi, dan dinas jaga untuk pelaut yang mewajibkan negara-negaranya untuk memenuhi atau melampauinya. Pada 7 Juli 1995 IMO mengadopsi revisi menyeluruh dari STCW. Mereka juga memasukkan pengajuan untuk mengembangkan Undang-Undang STCW yang baru, yang akan berisi tentang detil teknis yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan dari konvensi. Amendemen-Amendemen ini mulai diberlakukan pada 1 Februari 1997. Implementasi secara keseluruhan didapatkan pada 1 Februari 2002. Pelaut yang telah memegang lisensi diberi pilihan untuk memperbarui lisensi itu berdasarkan aturan lama dari Konvensi 1978 saat periode akhir 1 February 2002. Pelaut yang memasuki program latihanĀ rescue boat setelah 1 Agustus 1998 diperlukan untuk memenuhi standar kompetensi dari Amendemen 1995 yang baru.
Amendemen yang signifikan meliputi:

ā€¢ a) Peningkatan pada kontrol kepelabuhanan;
ā€¢ b) Komunikasi informasi oleh IMO untuk memperbolehkan untuk saling melihat dan konsistensi dalam aplikasi standar,
ā€¢ c) Standar kualitas sistem atau Quality standards systems (QSS), kesalahan dalam latihan, penaksiran, dan sertifikasi prosedur,
ā€¢ Amendemen memerlukan agar pelaut dapat disokong dengan ā€œlatihan familiarisasiā€ dan ā€œlatihan keselamatan dasarā€ yang termasuk perlawanan dasar terhadap api, pertolongan pertama, teknik bertahan hidup pribadi, dan tanggung jawab sosial dan kesalamatan pribadi. Latihan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaut harus waspada terhadap bahaya pada saat bekerja di kapal dan dapat merespon dengan benar saat terjadi bahaya.
ā€¢ d) Penempatan tanggung jawab pada anggota, termasuk yang berhubungan dengan lisensi, dan bendera negara bagian yang mempekerjakan negara asing, untuk memasikan pelaut menemuai standar persyaratan dari kompetensi, dan
ā€¢ e) Peraturan periode istirahat untuk perwira yang berdinas jaga.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. KEP.42/MEN/II/2008 dan International ISGOTT, IMO (International Maritim Organization), OCIMF, ISPS (International Ship & Port Facility Security Code) Code dan MTBC mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya:

ā€¢ Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja ā€¢ Membantu penilaian unjuk kerja ā€¢ Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan ā€¢ Untuk membuat uraian jabatan Pelatihan Marine Guard dilakukan untuk peserta dan calon asesi yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi bisa didapatkan dari jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja.
Sertifikasi Maritim Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
Berdasarkan kode A IVI/2-1, dan model course 1.23:

1. Introduction
2. Construction and out fit of surcical craft and rescue boats
3. Particular characteristics and facilities of survival craft and rescue boats
4. Emergency situation
5. Principles of survival
6. Use of survival craft and rescue biat and their equipment
7. Various types and methods of launching survival craft and rescue boat
8. Actionto be taken after leaving the ship
8.1 Handling of survival craft in rough area
8.2 Apportionment of food and water in survival craft
8.3 Methods of helicopter rescue
8.4 Beaching of survival craft
9. Method of recovering survival craft
10. Evacuation
11. Use of the first aid kit
12. Methods of starting and operating the survival craft
13. Use of HVF, portable radio, SART, EPIRB, and pyrotechnic distress signal
14. Row and steer life boat and steer by compass
15. Drills in launching handling and recording, survival craft
16. Hyporthermia and its prevention
17. Management of injured persons
18. Review and final assessment Waktu

Pelatihan dan Uji Kompetensi :
Pelatihan dan uji kompetensi dilakukan selama : 4 Hari

Tanggal Pelatihan dan Uji Kompetensi:
To be Advice

Tempat Pelatihan dan Uji Kompetensi:
Indonesia Corporate Academy (ICA), atau disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan

Biaya Pelatihan dan Uji Kompetensi Pelatihan dan Uji Kompetensi :
Rp. 6.040.000/ peserta, minimal 5 Peserta

Persyaratan 1. Foto Copy KTP, 2. Surat Keterangan Sehat 3. Fotocopy Akte Lahir, 4. Ijazah Umum 5. Pas Photo 3×4 dan 4×6, 6. Foto Copy BST 7. Foto copy ANT-D / ATT-D 8. Bukti Masa Layar Minimal 6 Bulan
Fasilitas 1. Sertifikat Kompetensi STCW bidang Maritim Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi) 2. Sertifikat Pelatihan dari STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) 3. Makan Siang. 4. Note Book dan Ball Point. 5. Hardcopy dan Softcopy materi. 6. Souvenir dari Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Managament Center (OMC). 7. Foto Dokumentasi. 8. Ruangan Pelatihan dan Sertifikasi dengan fasilitas AC.

Siapa yang dapat mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi ? Pelatihan dan Uji Kompetensi Maritim Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.

Metode Pelatihan dan Uji Kompetensi Metode pelatihan dilaksanakan berupa: 1. Dialog Interaktif / Sharing 2. Diskusi Grup 3. Latihan di Kelas 4. Studi Kasus

Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa: 1. Pra Asesmen 2. Asesmen Mandiri 3. Cek Portofolio 4. Uji Tulis 5. Uji Lisan 6. Uji Praktek

Trainer / Tenaga Pelatih

Tenaga Pengajar adalah Trainer Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang manajerial dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Kelautan dan Occupational Safety and Health Management in Oil and Gas Industries.

Asesor/Tenaga Penguji Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari STCW dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari STCW dan STIP.

 

5/5 - (1 vote)

Bagikan:

You must be logged in to post a comment.
Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×