Berdasarkan UU No 44 tahun 1960, telah diterbitkan seperangkat perundang-undangan yang menjadi dasar hukum untuk mengatur, membina dan mengawasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja pada sektor migas, antara lain PP no 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Lepas Pantai dan PP No 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Sebagai pelaksanaan UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada Sektor Pertambangan, pemerintah telah membuat pengaturan melalui PP No 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
Petro Training OMC member of Proxsis telah mengadakan Public Training Pengawas K3 Migas tanggal 28-31 Agustus 2017 ICA-Permata Kuningan.