Detail
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. KEP.248/MEN/V/2007 mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya:
- Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
- Membantu penilaian unjuk kerja
- Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
- Untuk membuat uraian jabatan
Pelatihan Fireman 2 merupakan pelatihan untuk petugas yang bertanggung jawab untuk mencegah dan menaggulangi terjadinya kecelakaan berupa kebakaran yang muncul dari aktivitas pengolahan minyak dan gas.
Sertifikasi Kompetensi Fireman 2 Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi yang diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
- KK01.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
- KK01.003.01 Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat
- KK02.008.01 Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja
- KK02.004.01Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA).
- KK03.001.01Melakukan Pertolongan Pada Korban
- KK02.007.01Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran
- KK02.010.01Menerapkan kegiatan forcible entry.
Waktu Pelatihan dan Uji Kompetensi :
Pelatihan dilakukan selama : 3 hari
Uji Kompetensi dilakukan selama : 1 hari
Tanggal Pelatihan dan Uji Kompetensi
Tercatat di jadwal tahunan Pelatihan dan Sertifikasi Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
Tempat Pelatihan dan Uji Kompetensi
Indonesia Corporate Academy (ICA), atau disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
Biaya Pelatihan dan Uji Kompetensi
Pelatihan (Tanpa Uji Kompetensi) : Rp. 5.000.000-/ orang (untuk minimum peserta 7 orang)
Pelatihan dan Uji Kompetensi : Rp. 7.500.000,-/ orang (untuk minimum peserta 7 orang)
In House Training : Didiskusikan berdasarkan jumlah peserta, akomodasi dan lain-lain
Persyaratan Uji Kompetensi
- Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Fireman 2 Migas, atau
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Fireman 2 Migas
Fasilitas
- Sertifikat Kompetensi BNSP bidang Fireman 2 Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
- Sertifikat Pelatihan dari Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
- Makan Siang dan Coffee Break dua kali
- Note Book dan Ball Point
- Hardcopy dan Softcopy materi
- Souvenir dari Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Managament Center (OMC)
- Foto Dokumentasi
- Ruangan Pelatihan dan Sertifikasi dengan fasilitas AC
Siapa yang dapat mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi ?
Pelatihan dan Uji Kompetensi Fireman Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut. Pelatihan ini dapat diikuti oleh Safety Supervisor, Safety Officer, Fireman, dll.
Metode Pelatihan dan Uji Kompetensi
Metode pelatihan dilaksanakan berupa:
- Dialog Interaktif / Sharing
- Diskusi Grup
- Latihan di Kelas
- Studi Kasus
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
- Pra Asesmen
- Asesmen Mandiri
- Cek Portofolio
- Uji Tulis
- Uji Lisan
- Uji Praktek
Trainer
Tenaga Pengajar adalah trainer Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang manajerial dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Occupational Safety and Health Management in Oil and Gas Industries.
Asesor/Tenaga Penguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang bergerak telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
Contact Peson:
JAKARTA
Nurul Rahma Nusa
0811 1798 350
[email protected]
SURABAYA
Ardiansyah Arifin
0857 4675 4426
[email protected]