Dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19, Ditjen Migas melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas telah menerbitkan surat edaran, seperti Surat Edaran Kepala Inspeksi Nomor 2258/18/DMT/2020 tanggal 13 Maret 2020 perihal Antisipasi Penularan COVID-19, Surat Edaran Kepala Inspeksi Nomor 2471/18/DMT/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal Perpanjangan Masa Berlaku PLO/SKPI dalam Kondisi Darurat Bencana Virus Corona, Surat Edaran Kepala Inspeksi Nomor 4.E/18/DMT/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Memprioritaskan Keselamatan dalam kondisi darurat, serta Surat Edaran Kepala Inspeksi nomor 4478/10/DMT/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal Pendataan Status Pekerja terkait COVID-19.
Penerapan new normal dalam aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan usaha hulu dan hilir migas, tetap harus mengedepankan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19. Situasi pasti akan berbeda dan tidak dapat kembali seperti sedia kala. Oleh karena itu pada pelaksanaan kegiatan usaha Migas, semua orang harus bekerja sama dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. Penjaminan ini harus dimulai dari komitmen para pimpinan tertinggi perusahaan untuk menempatkan keselamatan sebagai keharusan dalam setiap lingkup pekerjaan.
Akibat Covid-19, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merilis adanya penurunan aktivitas operasional dikarenakan adanya penurunan kecepatan proses dalam perizinan, engineering, konstruksi, manufaktu, logistik, dan lifting minyak.
Beberapa upaya penanggulangannya adalah dengan melakukan beberapa hal berikut ini:
- Koordinasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait review Rencana Kerja 2020
- Melakukan comprehensive assessment terkait opsi-opsi harga minyak untuk mempergitungkan keekonomian lapangan
- Evaluasi kembali penundaan planned shutdown
- Koordinasi dengan stakeholder terkait pengecualian mobilisasi barang dan personel selama masa Pandemi Covid-19 untuk industri hulu migas
- Mengajukan kepada MESDM usulan pemberian paket stumulus kepada KKKS
- Meminta KKKS untuk melakukan negosiasi ulang kontrak-kontrak yang ada dalam rangka efisiensi biaya.
- Memaksimalkan tangka dan kapal penyimpanan sementara
- Megupayakan tidak terjadi PHK di Industri hulu migas.
Dengan upaya-upaya yang dilakukannya ini SKK Migas mengharapkan agar target produksi dan lifting migas tahun 2021 dapat tercapai. Salah satu cara yang dilakukan saat ini adalah dengan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa dengan skala prioritas yang berhubungan langsung dengan produksi dan lifting migas.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa juga dilakukan untuk mendukung optimalisasi Work Program and Budget (WP&B) sehingga pada 2021 keseluruhan aktivitas dapat difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang mendukung produksi dan lifting.
“Komitmen bersama antara manajemen SKK Migas dan para pimpinan KKKS harus segera direalisasikan dengan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, agar proses persiapan dapat diselesaikan di sisa 2020,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto melalui keterangan resminya, Senin, 5 Oktober 2020.
Dwi Soetjipto juga menjelaskan dengan percepatan pengadaan barang dan jasa ini akan memberikan dampak berganda bagi industri nasional. Petrotraining Asia juga berharap agar industi migas dapat kembali lagi menghasilkan minyak dan gas bumi yang dibutuhkan oleh masyarakat
Sumber:
migas.esdm.go.id
medcom.id
SKK Migas.go.id