Kesehatan Keselamatan Kerja di Bidang Migas (Part 1)

Blog Migas

9 Kode Unit Kompetensi yang Harus Dimiliki Operator Kesehatan Keselamatan kerja K3 Migas 

kesehatan keselamatan kerja k3 – Ada berbagai pengertian mengenai kesehatan keselamatan kerja k3 di dunia ini, sehingga kita bisa melihatnya dari beberapa sudut pandang. Dalam literatur, ada beberapa pengertian terkait dengan Kesehatan Keselamatan Kerja (Occupational Health & Safety). Menurut OHSAS 18001:2007 K3 adalah kondisi dan faktor yang berdampak, atau dapat berdampak, pada Kesehatan Keselamatan Kerja karyawan atau pekerja lain (pekerja kontrak, vendor tamu atau orang lain yang berada di tempat kerja). Kesehatan Keselamatan Kerja (Occupational Safety & Health) menurut PP No. 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Kesehatan Keselamatan Kerja tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meskipun sedikit berbeda namun tujuan utamanya tetap sama yaitu melindungi pekerja dari penyakit maupun kecelakaan akibat kerja di tempat kerja khususnya di bidang migas.

Sejarah perkembangan migas di Indonesia telah menunjukkan peningkatan yang signifikan terkait dengan Kesehatan Keselamatan Kerja serta lingkungan hidup, sehingga Kesehatan Keselamatan Kerja menjadi sorotan utama yang perlu mendapatkan pengawasan dari pemerintah  secara ketat.

Pemerintah telah menyadari bahwa usaha migas memiliki risiko yang cukup tinggi dalam eksplorasi, eksploitasi maupun operasi yang mengharuskan perusahaan di bidang migas memiliki standar yang tinggi dalam teknis maupun kompetensi pekerja. Sehingga banyak peraturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur, membina, mengawasi sampai dengan membuat standar kompetensi bagi pekerja terkait K3 pada sektor migas.

Jika membicarakan standar kompetensi di Indonesia, kita akan membahas Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), SKKNI ini dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang yaitu Kementerian Tenaga Kerja lewat Keputusan Menteri (Kepmen). Untuk SKKNI terkait Kesehatan Keselamatan Kerja di bidang migas kita bisa lihat pada Kepmenakertrans nomor 248 Tahun 2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Baca Juga

Kementerian Tenaga Kerja  telah menunjuk SKKNI membentuk Panitia Teknis dan Tim Teknis dengan merancang kode unit untuk menunjang kompetensi yang harus dimiliki oleh pekerja dengan level tertentu. Dalam peraturan tersebut ada beberapa level kompetensi kerja nasional Indonesia, level yang tertinggi adalah Pengawas Utama K3, di level menengah adalah Pengawas K3, dan yang paling dasar adalah Operator K3.

Jika dilihat dalam peraturan tersebut pada level kompetensi Operator K3, memiliki sembilan (9) kode unit kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Operator K3, salah satunya pada kompetensi umum yaitu:

Kompetensi Umum kesehatan keselamatan kerja k3

  1. KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3

Pada kode unit IMG.KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 dibahas mengenai bagaimana kita memilih dan menerapkan peraturan perundangan kesehatan keselamatan kerja k3 yang berlaku pada industri migas, peraturan perundangan tersebut harus dipilih dengan benar. Sebagai contoh, pada KepDirJen Minyak dan Gas Bumi No. 84.K/38/ DJM/1998 tetang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Penguasaan Sumber Daya Panas Bumi adanya keharusan untuk melakukan pemeriksaan peralatan maupun instalasi yang dimiliki oleh perusahaan, sehingga kita harus memiliki Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) dan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP). Keharusan tersebut terdapat pada pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1. Sehingga dari kompetensi umum tersebut akan muncul pertanyaan apakah peraturan tersebut applicable buat perusahaan kita? dan apakah peraturan tersebut berlaku di Indonesia?  Karena sangat penting pemilihan dan penerapan perarturan perundangan dalam menjalankan Kesehatan Keselamatan Kerja. karena akan berdampak pada program-program Kesehatan Keselamatan Kerja yang akan dilakukan untuk memenuhi peraturan perundangan tersebut, yang pada akhirnya akan berdampak pada investasi yang dilakukan perusahaan tersebut untuk menciptakan Kesehatan Keselamatan Kerja yang baik.

Dalam hal ini Petrotraining-OMC dapat memberikan solusi bagi perusahaan anda untuk terciptanya Kesehatan Keselamatan Kerja yang baik dan berstandard Internasional, dengan mengadakan Pelatihan Operator K3, yang telah berkerjasama dengan LSP-LSP yang ditunjuk oleh BNSP sebagai lembaga sertifikasi. Untuk informasi lebih lengkap mengenai Pelatihan Operator K3 Migas dan Pelatihan lainnya dapat lihat di : petrotrainingasia.com/

Sekian artikel mengenai 9 Kode Unit Kompetensi yang Harus Dimiliki Operator Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Migas Part I. Kita akan bahas Kode Unit Kompetensi lainnya pada artikel selanjutnya.

Sumber: Kepmenakertrans No. 248 Tahun 2007, OHSAS 18001: 2007, PP No.50 Tahun 2012.

Rate this post

Bagikan:

Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×