Ekspor batubara melibatkan fungsi yang berbeda: DSI dalam mandat BUMN ekspor, ESDM pada sisi pertambangan, Kemendag pada kebijakan ekspor, Bea Cukai pada kepabeanan, dan INSW pada integrasi layanan serta data. Peta ini membantu mengarahkan pertanyaan ke instansi yang tepat tanpa menyamakan semua peran.
Fakta hukum yang berlaku: PP 24/2026 menurut Sekretariat Negara mengatur tiga komoditas tahap awal dan peran BUMN ekspor; Permendag 15/2026 mengatur kebijakan ekspor batubara. DSI menyatakan telah beroperasi sejak 1 Juni 2026. Rencana penguatan ekspor melalui DSI pada 2027 berasal dari pernyataan Menko Bahlil yang dilaporkan ANTARA; rincian teknis dan perlakuan kontrak lama belum dinyatakan final.
DSI dan Kementerian ESDM
DSI adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero), BUMN yang menurut rilis Danantara beroperasi sejak 1 Juni 2026. PP 24/2026 menjadi kerangka BUMN ekspor untuk komoditas strategis. Kementerian ESDM menangani kebijakan dan pengawasan pertambangan, termasuk proses perencanaan produksi seperti RKAB. Hubungan operasional rinci DSI dengan perusahaan pada 2027 masih perlu mengikuti aturan teknis.
Kemendag dan Bea Cukai
Permendag 15/2026 mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor batubara, termasuk materi perizinan eksportir terdaftar menurut abstrak JDIH BPK. Bea Cukai menangani penyampaian PEB dan proses kepabeanan ekspor sebagaimana panduan resminya. Persetujuan perdagangan dan pemberitahuan pabean adalah proses yang berbeda; perusahaan perlu menjaga konsistensi data di keduanya.
INSW dan SIMBARA
Indonesia National Single Window menjadi lingkungan integrasi layanan lintas instansi. Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029 menjelaskan SIMBARA sebagai sistem informasi mineral dan batubara lintas kementerian/lembaga yang dikembangkan dalam lingkup LNSW untuk pengawasan penerimaan negara. Hubungan data DSI dengan sistem pemerintah masih berkembang menurut rilis Danantara; tidak ada alur antarmuka perusahaan 2027 yang boleh diasumsikan final dari peta ini.
Langkah pemeriksaan internal
Buat direktori internal yang menghubungkan jenis pertanyaan dengan dokumen, instansi, dan kontak resmi yang harus dipakai. Simpan jawaban tertulis serta tanggalnya. Dengan cara ini, petugas lapangan tidak perlu menafsirkan isu kepabeanan sebagai keputusan DSI atau sebaliknya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Ke mana perusahaan mengajukan pertanyaan yang berbeda?
Pertanyaan mengenai rencana produksi dan kaidah tambang diarahkan ke kanal ESDM; ketentuan perdagangan ke Kemendag; PEB dan kepabeanan ke Bea Cukai; integrasi INSW ke LNSW; dan pelaksanaan mandat komersial DSI ke DSI. Gunakan kanal resmi serta nomor dokumen yang spesifik. Peta peran ini membantu triase, tetapi tidak menggantikan jawaban tertulis instansi untuk kasus perusahaan.
Bacaan terkait
- Pahami kerangka DSI dan ekspor batubara 2027
- Peran DSI pada 2027: Pengawas Ekspor atau Pelaku Perdagangan?
- DSI, CEISA, dan SIMBARA: Alur Data Ekspor Batubara
Siapkan kompetensi tim tambang
Jelajahi pilihan pelatihan pertambangan yang relevan dengan peran dan risiko operasional tim Anda.
Sumber rujukan
- Sekretariat Negara: PP 24/2026
- JDIH BPK: Permendag 15/2026
- Danantara Indonesia: kesiapan operasional DSI
- Kementerian Keuangan: Renstra 2025–2029, peran LNSW dan SIMBARA
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: tata laksana ekspor
Gambar sampul adalah ilustrasi editorial; bukan dokumentasi operasi, kontrak, atau persetujuan regulator.