Dorong Investasi Hulu Migas, Aturan Gross Split akan Direvisi

Jakarta – Kementerian ESDM pada 21 Agustus 2017 kemarin mengumpulkan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA). Hari ini, konsultan-konsultan seperti PricewaterhouseCoopers (PwC), Wood Mackenzie juga diundang.

Mereka semua diundang untuk memberikan masukan soal skema bagi hasil gross split. Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang gross split akan direvisi untuk membuat iklim investasi hulu migas jadi lebih menarik.

“Kita evaluasi, kita mendengarkan masukan dari KKKS. Setiap produk manusia kan subjek untuk direvisi kalau ditemukan hal-hal yang kurang menggairahkan investasi,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dalam aturan gross split yang baru, Arcandra mengungkapkan, akan ada tambahan split (bagi hasil) untuk kontraktor. Tambahan split itu terutama dari variabel split dan progresif split.

“Ada (tambahan split), ditambah. Kita introduce variabel split baru, ada juga variabel eksisting yang kita tambah dosisnya. Progresif split juga berubah,” ucapnya.

Selain itu, ada juga insentif berupa tambahan split untuk pengembangan lapangan-lapangan baru dalam 1 blok migas. Dalam aturan lama, tambahan split hanya diberikan untuk Plan of Development (PoD) 1 alias pengembangan lapangan pertama, sedangkan untuk pengembangan lapangan-lapangan berikutnya tidak ada insentif.

Dengan adanya tambahan split tersebut, diharapkan KKKS lebih termotivasi untuk melakukan eksplorasi di blok yang dikelolanya.

“Salah satu saran ke kita, bukan hanya PoD 1 tapi PoD 2 dan selanjutnya kita kasih insentif. Kalau enggak dikasih insentif, mau enggak mereka mengembangkan?” tukasnya.

Menurut Arcandra, sebenarnya skema gross split tidak kalah ekonomis dibanding skema cost recovery. Dengan adanya revisi aturan ini, skema gross split akan semakin menarik.

“Berdasarkan analisa kita, keekonomiannya itu setidak-tidaknya sama dengan PSC cost recovery, bahkan lebih,” tutupnya. (mca/dna)

Sumber: detik.com
Foto: detik.com

Rate this post

Bagikan:

You must be logged in to post a comment.
Jakarta
Tamansari Hive Office 7th Floor Jl. D. I. Panjaitan Kav 2 RT 11 RW 12, Cipinang, Cempedak, Jatinegara, RT.11/RW.11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
+628111798350
Jakarta
AMG Tower Lt. 17 B05 Jl. Raya dukuh menanggal 1A. Gayungan Surabaya jawa Timur 60234
+628111798354
Instagram
YouTube

    ×