Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan masalah yang kompleks pada suatu lingkungan kerja. Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja biasanya dikarenakan oleh faktor manajemen, disamping faktor manusia dan teknis. Tingkat pengetahuan, pemahaman, perilaku, kesadaran, sikap dan tindakan masyarakat pekerja dalam upaya penanggulangan masalah keselamatan kerja masih sangat rendah dan belum diletakkan sebagai suatu kebutuhan pokok untuk peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh termasuk peningkatan produktivitas kerja.
K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan rencana ini tidak boleh dianggap sebagai upaya mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menggunakan banyak biaya (cost) perusahaan, tetapi harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa mendatang.
Baca juga: Kewenangan pengawasan K3 pekerja Migas lepas pantai
OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series) 18001 : 2007 yaitu Standard Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Standard ini diterbitkan pada Juli 2007, menggantikan edisi sebelumnya, OHSAS 18001 : 1999. OHSAS 18001 memberikan kerangka dasar dalam mengatur aktifitas – aktifitas organisasi dengan mempertimbangkan aspek – aspek keselamatan dan kesehatan pekerja.
Penerapan OHSAS 18001 berarti merencanakan pengendalian dan menerapkan pengendalian terhadap semua aktifitas dalam organisasi yang memiliki potensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja. Organisasi juga harus mengerti semua ketentuan dan perundangan terkati keselamatan dan kesehatan kerja dan berupaya untuk memenuhi ketentuan dan perundangan itu.
Penerapan OHSAS 18001 membutuhkan prinsip dari pihak manajemen dan pengembangan wawasan dan setiap karyawan akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Sama halnya dengan penerapan ISO 9001, penerapan OHSAS 18001 juga memerlukan tahapan – tahapan yang sistematis, yang dimulai dari tahapan perencanaan perubahan, pelaksanaan, pemantauan dan tindak lanjut.
Biasanya organisasi dapat menerapkan OHSAS 18001 dalam waktu sekitar 6 bulan. Variasi waktu tergantung dari ketersediaan sumber daya dalam organisasi, komitmen pihak manajemen, tingkat resiko dan banyaknya potensi bahaya dalam aktifitas – aktifitas yang dilakukan organisasi dan pengaturan program.
Baca Juga:
- 10 Tanya Jawab Bekerja Aman Di Ruang Terbatas
- Fakta Tentang Hidrogen Sulfida (H2S) yang Perlu Kamu Ketahui
11 Manfaat Sistem Manajemen K3
Dengan pemahamanan OHSAS 18001 secara benar diharapkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berjalan dengan baik sehingga perusahaan mendapatkan manfaat seperti :
- Meningkatkan citra organisasi dimata publik dan pihak-pihak yang berkepentingan (pemerintah, pelanggan).
- Organisasi dapat lebih mengerti pentingnya sistem manajemen Keselamatan kesehatan kerja/K3 (OHSAS 18001).
- Organisasi mengetahui standard OHSAS 18001.
- Organisasi mengetahui hubungan antara OHSAS 18001 dengan ketentuan pemerintah, UU Tenaga Kerja.
- Mengembangkan kecakapan manajemen K3.
- Meningkatkan performance manajemen K3.
- Mencegah dan menurunkan tingkat kecelakaan.
- Membantu menurunkan premi asuransi.
- Membantu perusahaan sehingga produksi berjalan dengan lancar.
- Menambah kesadaran untuk semua susunan dari karyawan sampai top manajemen tentang pentingnya K3 di perusahaannya.
- Meningkatkan hubungan yang selaras antar pekerja dan pihak-pihak lain dalam organisasi dengan cara memberi perlindungan keselamatan dan kesehatan yang layak terhadap pekerja.
Petrotraining memberikan solusi bagi perusahaan anda untuk terciptanya Keselamatan Kesehatan Kerja K3 yang berstandard Internasional, dengan mengadakan Training K3 Migas, informasi lengkap dapat anda lihat di: //petrotrainingasia.com/ atau bisa klik banner di bawah ini.