Training Penanganan Bahaya gas H2S

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP No. 23 tahun 2004 tentang BNSP, Permen No. 20 tahun 2008 tentang pemberlakuan SKKNI di bidang usaha Migas secara wajib dan surat edaran Ditjen Migas Nomor 14620/10.12/DMT/2013 tentang Pemberlakuan SKKNI Wajib dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PERSONAL COMPETENCY ASSESSMENT CODE: (HS/TCC-001)
Detail

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. OMC (Oil and Gas Management Center) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S dilakukan untuk peserta dan calon asesi yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi bisa didapatkan dari jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja. Persiapan Uji Kompetensi didesain secara singkat dan padat mencakup seluruh unit kompetensi yang diujikan baik berupa penyampaian teori dan praktik penggunaan alat.

Sertifikasi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan oleh TUK OMC dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:

  1. IMG.HS01.001.01 Menerapkan Peraturan dan perundangan K3LL
  2. IMG.HS02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri
  3. IMG.HS02.002.01 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
  4. IMG.HS02.003.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas
  5. IMG.HS02.004.01 Menghindarkan Diri dari bahaya Gas H2S
  6. IMG.HS03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan
Waktu Pelatihan dan Sertifikasi:

Pelatihan dan Sertifikasi dilakukan selama 3 hari

Tanggal Pelatihan dan Sertifikasi:

Public Training             : Terjadwal
Inhouse Training          : Diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan

Biaya Pelatihan dan Sertifikasi:

Public Training             : Rp. 8.500.000,-/ orang

Inhouse Training           : Didiskusikan berdasarkan jumlah peserta, akomodasi dan lain-lain

Persyaratan
  1. Ijazah Pendidikan terkait Unit Kompetensi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S
  2. Sertifikat pelatihan terkait Unit Kompetensi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S
  3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja terkait unit Kompetensi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S
Fasilitas
  1. Sertifikat Kompetensi LSP Migas bidang Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
  2. Sertifikat Pelatihan dari Oil and Gas Management Center (OMC)
  3. Keanggotaan Komunitas “Oil and Gas Professional”
  4. Makan Siang dan Coffee Break dua kali
  5. Note Book dan Ball Point
  6. Foto Dokumentasi
  7. Ruangan Uji Kompetensi dengan fasilitas AC
Siapa yang dapat mengikuti Uji Kompetensi?

Uji Kompetensi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.

Metode Uji Kompetensi

Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti  kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

  1. Pra Asesmen
  2. Asesmen Mandiri
  3. Cek Portofolio
  4. Uji Tulis
  5. Uji Lisan
  6. Uji Praktek
Trainer/Tenaga Pelatih

Tenaga Pengajar adalah Proxsis’s Senior trainer yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang manajerial dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Penanganan Bahaya Gas H2S in Oil and Gas Industries.

Asesor/Tenaga Penguji

Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.

    ×