Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

Rp8.500.000,00

Categories: ,

Description

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang petugas penanganan bahaya gas H2S di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI. PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assessment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor: KEP. 210/MEN/X/2008 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Penanganan Bahaya Gas H2S mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerja di antaranya :
• Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
• Membantu penilaian unjuk kerja
• Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
• Untuk membuat uraian jabatan

Penggunaan gas dalam industri adalah hal yang umum untuk berbagai fungsi. Pemerintah juga tengah mendorong pemanfaatan gas bumi dalam negeri, khususnya untuk industri. Alasannya sederhana, penggunaan gas bumi yang berasal dari dalam negeri dinilai jauh lebih efisien. Namun, penggunaan gas di industri juga disertai dengan risiko kebocoran gas yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Salah satu gas berbahaya yang mungkin terpapar adalah gas H2S. Oleh karena itu dibutuhkan petugas yang menanganai gas H2S secara khusus. Dalam pelatihan akan dipelajari mengenai karakteristik, bagaimana cara menggunakan dan bekerja secara aman serta bagaimana cara mengatasi jika terpapar gas tersebut. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Kurikulum:
1. IMG.HS01.001.01 Menerapkan Peraturan dan perundangan K3LL
2. IMG.HS02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri
3. IMG.HS02.002.01 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
4. IMG.HS02.003.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas
5. IMG.HS02.004.01 Menghindarkan Diri dari bahaya Gas H2S
6. IMG.HS03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan

Persyaratan:
– KTP asli dan fotokopi 1 lembar
– Pas foto 3×4 dengan background warna Kuning sebanyak 4 lembar
– Ijazah asli dan fotokopi ijazah 1 lembar
– CV Peserta
– Surat Referensi dari atasan
– Keterangan Job description dari Perusahaan yang ditandatangani pihak HRD atau Supervisor
– Training record dari Perusahaan pihak HRD atau Supervisor
– Sertifikat training (level sebelumnya) asli dan fotokopi 1 lembar
– Sertifikat training lain yang berkaitan dengan training atau safety lainnya asli dan fotokopi 1 lembar
– Lembar Kerja dibidang

Sarana yang didapat:
1. Sertifikat Kompetensi BNSP bidang Petugas Penanganan H2S Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
2. Sertifikat Pelatihan dari Sertifikasi Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
3. Makan Siang dan Coffee Break dua kali
4. Notebook dan Ball Point
5. Hardcopy dan Softcopy materi
6. Souvenir dari Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
7. Foto Dokumentasi
8. Ruangan Pelatihan dan Sertifikasi dengan fasilitas AC
9. Simulasi Alat Praktek uji :
a. Gas Tester

Durasi pelatihan : 2 hari

    ×