Operator Gas Tester

Rp7.500.000,00

Categories: ,

Description

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu dan panas bumi antara lain untuk bidang operator produksi di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor: KEP. 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya :
• Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
• Membantu penilaian unjuk kerja
• Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
• Untuk membuat uraian jabatan

Kurikulum:
1. IMG.KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3
2. IMG.KK01.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
3. IMG.KK02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri
4. IMG.KK02.005.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas

Persyaratan:
1. Ijazah Pendidikan Terkait Unit Kompetensi Gas Tester Migas, atau
2. Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Gas Tester Migas, atau
3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Gas Tester Migas

Sarana yang didapat:
1. Sertifikat Kompetensi BNSP bidang Operator Gas Tester Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
2. Seritifikat Pelatihan dari Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Managament Center (OMC)
3. Makan Siang dan Coffee Break dua kali
4. Note Book dan Ball Point
5. Hardcopy dan Softcopy materi
6. Souvenir dari Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Managament Center (OMC)
7. Foto Dokumentasi
8. Ruangan Pelatihan dan Sertifikasi dengan fasilitas AC
9. Simulasi Alat Uji

Durasi pelatihan : 2 jam

    ×