Bahaya penggunaan gas dalam industri adalah hal yang umum untuk berbagai fungsi. Pemerintah juga tengah mendorong pemanfaatan gas bumi dalam negeri, khususnya untuk industri. Alasannya sederhana, penggunaan gas bumi yang berasal dari dalam negeri dinilai jauh lebih efisien. Namun, penggunaan gas di industri juga disertai dengan risiko kebocoran gas yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Salah satu gas berbahaya yang mungkin terpapar adalah gas H2S. Gas H2S memilki aroma menyengat. Dalam pelatihan akan dipelajari mengenai karakteristik, bagaimana cara menggunakan dan bekerja secara aman serta bagaimana cara mengatasi jika terpapar gas tersebut. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.
METODE PELATIHAN
Interactive Live Distance learning (ILDL) adalah metode pembelajaran Professional di Korporasi masa kini dengan menggunakan teknologi kelas online yang meilbatkan interaksi dua arah antara pemateri dan peserta, diselingi dengan icebreaking yang menarik, serta melibatkan moderator sebagai media antara pemateri dengan peserta. Berbeda dengan online training yang banyak ditemukan saat ini. Program dirancang sesuai kebutuhan (customized) dan sejalan dengan objective dan program peruahaan. ILDL juga memiliki program pasca belajar dan dilengkapi feature-feature creative seperti online quiz, online assigment dan tentunya e-certificate dari lembaga terpercaya.
TUJUAN PELATIHAN
- Menerapkan Peraturan dan perundangan K3LL
- Menggunakan Alat Pelindung Diri
- Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
- Mengoperasikan Alat Uji Gas
- Menghindarkan Diri dari bahaya Gas H2S
- Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan
MATERI PELATIHAN
1. | IMG.HS01.001.01 | Menerapkan Peraturan dan perundangan K3LL |
2. | IMG.HS02.001.01 | Menggunakan Alat Pelindung Diri |
3. | IMG.HS02.002.01 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
4. | IMG.HS02.003.01 | Mengoperasikan Alat Uji Gas |
5. | IMG.HS02.004.01 | Menghindarkan Diri dari bahaya Gas H2S |
6. | IMG.HS03.001.01 | Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan |
PERSYARATAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|